Larang Kepsek Langganan Koran, Inspektur Inspektorat Tegaskan Tidak Ada Perintah

CB, Jeneponto – Terkait adanya sejumlah Kepala UPT SD khususnya di wilayah Korwil Dikbud Kec. Tarowang Kab. Jeneponto SulSel, sedikitnya kurang lebih dua puluhan rekan wartawan mendatangi Kantor Inspektorat ingin mempertanyakan apa mendasar, sehingga Kepsek dilarang melayani wartawan untuk lanjut berlangganan Media/koran.

Hal itu dapat diketahui seiring dengan adanya sejumlah kepala sekolah ditingkat SD terutama di wilayah Kec. Tarowang menyampaikan kepada beberapa rekan wartawan saat mengantar koran, bahwa pihak Inspektorat melarang para Kepsek untuk lanjut berlangganan Media yang tidak bernuansa pendidikan dan tanpa ada rekomendasi dari pihak Inspektorat.

“Kami disuruh membuat surat pernyataan oleh Bu Hastuty saat kami diaudit untuk tidak lagi berlangganan Media/koran yang tidak bernuansa pendidikan dan tanpa ada rekomendasi dari Inspektorat “. Ungkap Kepsek.

Hal itulah yang menjadi pemicu, sehingga puluhan wartawan dari media cetak/Online mendatangi Kantor Inspektorat untuk menemui Hastuty, namun ketika dimasuki ruang kerjanya, Hastuty malah lari keluar meninggalkan rekan Media. Kamis, 28/3/2024.

Ketika itu rekan wartawan kembali dilayani oleh Irban IV, Hasri Sakti dan Irban V, Syamsuddin Sijaya karena Inspektur Inspektorat Jeneopnto, Maskur S.Ag MM lagi ke Makassar. Namun ketika itu Beliau dengan tegas menyampaikan lewat HP, bahwa pihaknya tidak pernah memerintahkan, baik secara lisan maupun tulisan.

Menurutnya, dia tidak pernah larang pihak sekolah untuk berlangganan Media dengan pihak wartawan yang dilarang adalah Korwil yang menjadi lover/Distributor koran.

“Kami tidak pernah melarang kepala sekolah untuk berlangganan koran selama kepsek juga mau atau tanpa ada unsur paksaan yang kami larang hanya bagi Korwil yang menjadi distributor koran disetiap kecamatan,” Tegas Maskur.

Selanjutnya Irban V, Syamsuddin Sijaya bersama Irban IV Hasri Sakti Kr Sila senada dan seirama dengan tegas pula di hadapan rekan Media mengatakan, bahwa Inspektorat tidak pernah melarang pihak sekolah untuk berlangganan Media.

“Bagi kami wartawan adalah bagian dari perpanjangan tangan kami di inspektora untuk membantu di lapangan dengan menyampaikan berbagai macam informasi”. Ucap Syamsuddin Sijaya.

Intinya, Inspektur senada dan seirama dengan Irban V serta Irban IV dengan tegas menyatakan, bahwa pihaknya tidak pernah melarang pihak sekolah untuk berlangganan Media dengan pihak wartawan pembawa Media/Koran.

Sejalan dengan itu, perlu diketahui oleh semua pihak, bahwa Lembaga PERS adalah mitra pemerintah yang senantiasa menjalin kerjasama yang baik, untuk membantu pihak pemerintah melakukan kontrol sosial di semua Instansi memantau kegunaan keuntungan negara.

Jadi keberadaan lembaga PERS yang berkedudukan sebagai pilar ke IV, juga sangat penting di mata semua pihak sebab tanpa lembaga PERS maka Dunia ini akan sunyi dan tanpa rekan Media pembawa berita maka masyarakat duniapun pada membisu.

Dan perlu pula dipahami oleh semua pihak, bahwa semua berita koran itu berbau pendidikan. Berita Kontrol mendidik menghindari semua bentuk kejahatan dan berita membangun/seremonial mendidik untuk mencontohinya. (Hamzah Sila).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *