CB, TULUNGAGUNG- Berawal diketahui oleh penyewa lahan bengkok milik Sekdes Kedungcangkring, pembangunan tower yang jauh dari pemukiman itu akhirnya terkuak kalau belum berizin. Dan, usai ketahuan bangunan itu tak berizin, akhirnya telah ditutup sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tulungagung.
Namum, ironisnya, selang satu hari himbauan ditutupnya pembangunan tower itu, justru pembangunan tower itu tetap berjalan. Ironis memang.
Bahkan, pembangunan yang sebelumnya menggunakan lahan milik Sekdes (yang sudah disewa orang, red) yang berujung pelaporan ke pihak polisi, ternyata pihak PT masih bandel dan tetap meneruskan pembangunan tower tersebut alias terkesan kebal hukum. Siapa beking dibalik semua ini?
“Ternyata pembangunan tower itu masih berjalan mas, dan kelihatannya mereka mengabaikan himbauan pemberhentian itu,” kata narasumber yang juga penyewa lahan bengkok milik Sekdes Kedungcangkring ini pada cahayabaru.id.
Menanggapi bandelnya pengusaha yang masih beroperasi ini, Setiono, Camat Pagerwojo menyampaikan, bahwa masalah tersebut sudah dilimpahkan ke Satpol PP Tulungagung.
“Kalau nanti masih beroperasi atau membangun, itu nanti pasti akan ada tindakan lagi dari teman-teman Satpol PP,” kata Setiono.
Dan, lanjut Setiono, soal aduan masyarakat (Dumas) telah diambil alih oleh Satpol PP. “Dumas langsung diambil alih Satpol PP. Bahkan, saat kami akan konsultasi ke Pol PP, ternyata sudah ada Dumas di Satpol. Jadi kebetulan, dan Satpol PP langsung melakukan pengecekan ke lokasi,” jelasnya.
Sementara itu, Fitra, Kabid Perda dan Perbub Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung menjelaskan, kalau Satpol PP telah menerima aduan masyarakat. Dan, usai mendapat aduan itu, pihaknya pun langsung melakukan monitoring dengan pihak kecamatan.
“Jadi, melalui aduan kita juga sudah mendatangi dan kita juga ketemu pihak penanggung jawab bangunan, bahwa mereka bersedia menyelesaikan pekerjaan itu dan pada hari itu juga harus diberhentikan,’ kata Fitra.
Selaku Satpol PP, tambah Fitra, pihaknya pun juga sudah melakukan monitoring dengan pihak kecamatan, bahwa pelaksanaan itu sudah diberhentikan.
“Apabila nanti ada tindak lagi terkait perkara pembangunan, nanti akan kita panggil pelaku usahanya,” jelasnya.
Masih kata Fitra, terkait pembangunan tower itu, ia juga menilai kalau pembangunan tersebut tergolong masih lemah soal perizinannya. Namun, pada kenyataannya, pembangunan tower itu masih berjalan, akan tetapi tak segera ada tindakan tegas oleh Pol PP Tulungagung.
“Dan dari sudut pandang kami, yang mungkin masih lemah dan nanti kita akan panggil sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.(Hsu)
