CB, TULUNGAGUNG – Polemik pembangunan Tower di Desa Kedungcangkring Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, terus bergilir. Pasalnya, selain belum mengantongi izin, pihak terkait telah dilaporkan polisi soal pengrusakan lahan.
Bahkan, laporan yang dilakukan warga setempat selaku penyewa lahan bengkok milik Sekdes Kedungcangkring ke Polsek setempat ini telah dilimpahkan ke Polres Tulungagung. Namun, hingga kini, laporan yang sudah dilimpahkan ke Polres itu tak kunjung ada tindakan.
Terkait hal tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muchammad Nur S.T.K, S.I.K, SH mengatakan, kalau pihaknya telah menerima pelimpahan perkara pembangunan tower yang belum berizin itu dari Polsek Pagerwojo.
‘Betul, kami sudah terima pelimpahan perkara itu dan nanti kita ngumpulkan saksi terkait keterangan itu,” kata Kasatreskrim Tulungagung via WhatsApp, Minggu (31/03) sore.
Saat disinggung soal pembangunan tower masih berlanjut, Kasat Reskrim bakal memerintah anggotanya untuk melakukan cross check dilapangan. “Oke oke, coba nanti tak suruh check anggota,” terangnya.
Namun, ironisnya, penutupan sementara yang dilakukan pihak Forkopimcam terkesan disepelekan. Tak pelak, pembangunan tower di Desa Kedungcangkring itu adanya dugaan telah dibekingi oknum. Siapa kah oknum tersebut dibalik Semua ini?
Sementara itu, Pujianto (60), warga yang juga tokoh masyarakat setempat ini merasa geram dengan pembangunan tower sebuah provider yang tetap berjalan, kendati belum mengantongi izin.
Bahkan, menurutnya, seharusnya pihak Pemdes Kedungcangkring tidak terlalu memaksakan pembangunan tower, sebelum mengantongi izin pembangunannya.
Apalagi, papan himbauan yang dipasang Forkopimcam Pagerwojo itu justru diabaikan alias pihak tower masih saja melanjutkan pembangunan.
“Jujur, selaku warga Desa Kedumgcangkring.saya kecewa dengan kepala desa, jelas-jelae belum ada surat izin kok masih saja dipaksakan,” kata Pujianto saat dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu (31/03) siang.
Tak dipungkiri, lanjutnya, lokasi pembangunan tower yang berdiri di lahan tanah bengkok Kades Kedungcangkring itu sangat jauh dari permukiman warga, dan akses jalan pun sulit dilalui.
Sehingga, tambah Pujianto, dengan akses jalan yang sulit dilalui dan jauh dari permukiman warga itu, pihak tower terus melakukan pengerjaan.
Masih kata Pujianto, dengan tetap melakukan pengerjaan pembangunan tower itu, iapun menganggap pihak tower tersebut terkesan kebal hukum. Namun demikian, ia meminta pada pihak penegak hukum untuk segera melakukan tindakan tegas.
“Terkesan aneh memang, masak himbauan dari Forkopimcam saja disepelekan. Mohon dengan sangat, khususnya pihak kepolisian segera melakukan tindakan, karena ini demi kenyamanan untuk daerah kami,” katanya.(Hsu)