CB, TULUNGAGUNG – Rumitnya aturan kepengurusan pertahanan akhir-akhir ini menjadi tanda tanya besar sebagian warga masyarakat Tulungagung. Dan, mereka para warga masyarakat, tak tahu kerumitan soal kepengurusan tanah tersebut kemana harus mengadu.
Terkait hal ini, Kepala Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung mengatakan, sebenarnya ia pernah mendatangi Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso Tulungagung. Kedatangannya itu tak lain bertemu PJ Bupati Tulungagung Heru Suseno, yakni untuk mempertanyakan soal runitnya kepengurusan pertanahan itu.
Pada saat itu, iapun ditemui langsung oleh Pj Bupati dan Bapenda. Dalam pertemuan itu sendiri, pihak Bapenda berjanji usai Hari Raya Idul Fitri 1445 H persolan tersebut bakal diforumkan, alias duduk bersama Dispenda, Kabag Hukum, Kepala ATR – BPN, Sekda serta Pj Bupati Tulungagung serta para kepala desa.
Upaya duduk bersama itu sendiri setelah Pj Bupati memanggil pihak Bapenda untuk segera menindaklanjuti keluhan para kades, yakni melalui kades-kadesnya itu. Mendapatkan lampu hijau, Kades Plosokandang ini pun bakal melakukan kordinasi terlebih dengan rekan-rekannya yang ada di Asosiasi Kepala Desa atau AKD Tulungagung.
“Semoga penjelasan Kepala ATR/BPN dan Bapenda nanti biar jelas, dan bisa meluruskan rumitnya pengurusan tanah yang terjadi akhir-akhir ini,” kata Kades Plosokandang Agus Waluyo kepada cahayabaru.id, Selasa (16/04).
Pria yang akrab dipanggil Agus Jendral ini juga menjelaskan, dalam kepengurusan itu sendiri sebenarnya Bapenda sudah memberi ACC, namun selalu gagal di BPN.
“Bapenda itu sendiri sudah meng-acc dan tidak ada masalah, tapi di BPN selalu ditolak. Maka dari itu, saya minta duduk bersama agar masalah ini segera terselesaikan,” jelasnya.(rul)
