Buntut ‘Rekayasa’ Saksi, Herlina Laporkan Penasehat Hukum CR ke Dewan Kehormatan Advokad

CB, TULUNGAGUNG – Polemik selebritas Tulungagung, Herlina dan CR ini bakal berbuntut panjang. Pasalnya, kasus yang belum lama ini di meja hijau dan mengungkap fakta baru dalam persidangan itu berujung pelaporan ke Dewan Kehormatan Advokad.

Karena, kasus soal ITE dan dugaan pemalsuan identitas pada polemik dua selebrita di Tulungagung ini, kini Herlina (33) telah melaporkan penasehat hukum CR, yang sebelumnya telah dilaporkan dan saat ini berproses di pengadilan.

Sedangkan pelaporan Herlina kali ini dilayangkan ke Dewan Kehormatan Advokad dengan terlapor pengacara Mohammad Ababilil Mujaddidyn atau atau yang akrab dipanggil Billy.

“Saya laporkan ke Dewan Kehormatan Advokad, hal ini setelah saya konsultasi ke polisi,” kata Herlina saat ditemui dikediamannya, Jumat (19/4).

Herlina menjelaskan, pelaporan itu dilayangkan lantaran saat persidangan ada dugaan rekayasa saksi, yakni orang asal Blitar yang disuruh ngaku sebagai orang yang bernama Herlina Mardiani.

“Sehingga seakan-akan hinaan dan berbagai macam tuduhan yang ditulis di media sosial bukan ditujukan pada saya, tapi Herlina lain,” ungkap Herlina.

Rekayasa kesaksian tersebut, lanjut Herlina, justru diungkap oleh penyidik kepolisian dan Kejaksaan dalam sidang yang menghadirkan saksi.

“Akhirnya dalam sidang itu terungkap semua, bahkan kita ada rekaman baik dalam sidang dan pengakuan saksi rekayasa ini,” jelasnya.

Herlina membeberkan, bahwa saksi yang bernama Herlina Mardiani ini telah memperdengarkan voicenote percakapan yang mengarahkan ia harus bilang apa saat ditanyakan oleh hakim.

Bahkan, menurut Herlina, saksi tersebut didatangi oleh seseorang, dan diminta mengakui bahwa dialah Herlina yang dihina-hina, direndahkan dan lainnya. Menurutnya, dia diperankan seakan-akan adalah saya dengan tujuan membantah pelaporan yang telah dia layangkan itu.

Dan, tambahnya, hal ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara nomor 32/Pid.Sus/2024/PN Tulungagung tentang UU ITE dengan terdakwa CR dengan agenda pembuktian, pada tanggal 13 Maret 2024.

“Saat itu, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 3 saksi, dan terkuat fakta baru karena saksi mengungkapkan bahwa saudara terdakwa mendatangi beliau bersama seorang laki,” jelasnya Herlina.

Kedatangannya, diterangkan Herlina Mardiani untuk membantu dalam perkara yang dihadapi, dengan berperan sebagai Herlina yang dimaksud dalam status hinaan dan merubah nama akun Facebook (FB) nya menjadi Herlina.

“Untuk mau menjadi saksi itu ia diiming-imingi imbalan 10 juta untuk memberi keterangan palsu pada pihak kepolisian. Bahkan didalam ruang sidang juga di perdengarkan rekaman voicenote yang di kirim oleh terdakwa kepada saksi ini,” ungkap Herlina.

Tak cukup sekali, tambah Herlina, saksi yang diduga dibriefing untuk menuruti kemauan terdakwa ini didatangi kedua kalinya dengan seorang pengacara.

“Oleh pengacara ini, ia dibuatkan perjanjian bermaterai dengan tulisan tangan yang berisi bahwa tidak akan disangkut pautkan dengan perkara terdakwa,” kata Herlina sembari memperlihatkan surat yang dimaksud tersebut.

Sedangkan isi laporan Herlina ke Dewan Kehormatan Advokad ini berisi tiga poin, yakni merasa dirugikan terkait saksi palsu yang dihadirkan, hak Imunitas pengacara, seharusnya tidak dijadikan alasan untuk melakukan kejahatan serta pelaporan ke pihak berwajib, menunggu hasil dari investigasi dan rekomendasi dari Dewan Kehormatan Advokad.

“Jujur, ini saya lakukan sebagai bentuk pembelajaran, bahwa profesi apapun baik dan harus dihormati selama dilakukan tanpa adanya upaya kecurangan,” tandasnya.

Terkait hal tersebut, Kejaksaan Negeri Tulungagung selaku penuntut umum membenarkan jika kasus ITE yang dilaporkan atas nama Herlina sedang dalam proses persidangan.

“Saat ini proses persidangan, tentu saja tidak semua bisa kami sampaikan. Namun, memang benar ada dua laporan yang sama-sama berproses,” jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti kepada media, Jumat (19/04).

Amri juga menyampaikan, soal dilaporkannya kuasa hukum CR itu, pihaknya tidak dalam kapasitas memberikan komentar karena itu murni sebagai masalah profesi.

“Jika pengacara dilaporkan ke Dewan Kehormatan, saya tidak bisa berkomentar,” kata Amri seraya mengatakan, jika ia memastikan dugaan rekayasa kesaksian yang terungkap dalam persidangan akan dijadikan salah satu dasar untuk melakukan penuntutan, kedepan.

Sementara itu, Muhammad Ababilil Mujaddidyn saat dikonfirmasi media via pesan WhatsApp mengatakan, dirinya belum mendengar kalau jika ia telah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Advokad.

Bahkan, selain belum mendengar, hingga saat ini ia juga mengaku belum menerima panggilan dari Dewan Kehormatan Advokad. “Saya siap datang jika ada pemanggilan, saya siap membeberkan fakta yang sebenarnya kepada dewan kehormatan advokat,” jelasnya.

Namun demikian, Billy membantah adanya dugaan saksi rekayasa yang dituduhkan oleh Herlina, dan melayangkan surat ke Dewan Kehormatan Advokad.

“Tidak ada saksi rekayasa, saksi sudah menjelaskan lengkap di pengadilan,” ujarnya.

Masih kata Billy, fakta yang terungkap di persidangan sudah di jawab langsung oleh saksi yang dimaksud. “Jadi kalau yang dipersoalkan surat jaminan itu murni dari Inisiatif klien saya, untuk meyakinkan bahwa saksi tersebut memang benar-benar pernah terjadi pertengkaran pada tahun 2016,” jelasnya.

Billy menegaskan, saat didalam sidang ia sedang menjalankan tugas profesi dan membawa semua bukti yang dibutuhkan.

“Jadi itu saat saya menjalankan tugas profesi.
Semua buktinya ada, bukan saksi rekayasa,” bebernya.

Sebagai penasehat hukum, Billy mengaku tetap mengedepankan Profesionalitas Profesi dan memastikan tidak akan masuk terlalu dalam dalam persoalan kliennya.

Terkait laporan yang dimaksud, ia menegaskan jika kelak dalam proses dewan kehormatan tidak terbukti, maka ia akan laporkan balik pelapor atau Herlina.

“Jika saya tidak terbukti dewan kehormatan advokat, saya laporkan balik dugaan pencemaran nama baik,” kata Billy seraya mengatakan kalau dirinya dilindungi UU Advokat, bukan atas nama pribadi, tapi kantor advokat.(Hsu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *