CB, Mojokerto – DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban DPRD atas Pandangan Umum Bupati Mojokerto terhadap 2 (dua) Raperda. Raperda tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan Raperda tentang Kepemudaan.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuhro dengan didampingi Wakil Ketua Any Mahnunah dan Wakil Ketua, H. Sholeh. Dihadiri oleh Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra, Kepala OPD, Forkopimda Mojokerto, bertempat di Rabu (24/4/2024).
Supriyanto, selaku Juru bicara DPRD Kabupaten mengatakan bahwa DPRD Kabupaten Mojokerto menyambut baik atas usulan dua Raperda inisiatif tersebut, namun perlu disempurnakan dengan mengacu UU No. 12 Tahun 2011 tentang peraturan pembentukan perundang-undangan.
Terkait tentang Raperda Kepemudaan dibentuk, perlu disempurnakan berdasarkan usulan perbaikan dari Kementerian Hukum dan HAM dan Pemerintah Daerah.
DPRD Kabupaten Mojokerto telah memperbaiki dan menyesuaikan berdasarkan usulan yang konstruktif, juga memberikan kepastian hukum terhadap muatan materi di dalam Raperda tentang Kepemudaan.
Terkait kerjasama dengan pihak luar negeri atau daerah lain. kerjasama merupakan kewenangan provinsi.
“Pendapat Bupati Mojokerto yang tidak dapat disepakati akan disampaikan tertulis. Ada daftar inventarisasi permasalahan sekitar 15 poin,” kata Supriyanto.
Sebelum menutup rapat, Ayni Zuroh menjelaskan, penyampaian jawaban DPRD terhadap 2 Raperda akan ditindak lanjuti dan DPRD Kabupaten Mojokerto mendukung program Pemkab Mojokerto demi kesejahteraan masyarakat. (Adv)
