CB, Mojokerto – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Penanaman Modal, Laporan Pansus VI Laporan Pansus II dan Laporan Pansus III, Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Mojokerto terhadap 3 (tiga) Raperda Penetapan terhadap 3 (tiga) Raperda, Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dan Keputusan Bersama terhadap 3 (tiga)Raperda, Penandatangan Berita Acara Pembahasan Bersama terhadap 2 (dua) Raperda Inisiatif DPRD.
Bertempat di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua Hj Setia Puji Lestari dihadir Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Forkopimda, OPD dan undangan lainnya,.Selasa (30/4/2024) siang
Hj Setia Puji Lestari menyampaikan, sesuai kesepakatan, semua Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto menyetujui Raperda untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto.
“Saran, catatan dan harapan fraksi-fraksi merupakan lampiran tak terpisahkan dari persetujuan DPRD yang akan disampaikan kepada Bupati Mojokerto untuk ditindaklanjuti. Kesimpulannya menjadi dasar dan akan dituangkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Mojokerto tentang persetujuan penetapan tiga Raperda,”lanjutnya
Sementara, Bupati Ikfina mengatakan, terhadap 3 Perda di atas telah melalui tahapan pembahasan yang intensif dan cukup menguras tenaga serta pikiran. Mulai dari tahap pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi di tingkat kantor wilayah Jawa Timur Kementerian Hukum dan Ham, pembahasan bersama antara Bupati dengan DPRD Kabupaten Mojokerto hingga tahap fasilitasi oleh Gubernur.
“Terhadap ketiga tersebut akan saya ajukan permohonan nomor register kepada Gubernur Jawa Timur. Bersamaan dengan aegenda sidang Paripurna DPRD hari ini, dilakukan penandatanganan berita acara hasil pembahasan atas 2 dua Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang ruang terbuka hijau dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepemudahan. Sesuai mekanisme yang berlaku, terhadap kedua Raperda dimaksud akan diajukan permohonan fasilitasi kepada Gubernur Jawa Timur,” terang Bupati.
Selanjutnya, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama terhadap 3 (tiga) Raperda dan 2 (dua) Raperda Inisiatif DPRD.
Adapun 3 Raperda tersebut, adalah Raperda tentang Penanaman Modal, Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPBD Kabupaten Mojokerto.
Sedangkan 2 Raperda Inisiatif DPRD, yaitu Raperda tentang RTH, dan Raperda tentang Kepemudaan.
Pada kesempatan tersebut, mewakili DPRD Kabupaten Mojokerto, H. Jama’ati menyampaikan secara langsung laporan kinerja DPRD tahun 2023. (Ertin Primawati)
