Dishub Tanbu Akan Tertibkan Tarif Parkir Di Siring Pantai Pagatan Sesuai Dengan Perda

CB, Tanah Bumbu – Setelah terbitnya kebijakan baru terkait tarif parkir di Siring Pantai Pagatan, Kabupaten Tanah Bumbu mengundang reaksi keras dari pengunjung.

Tanpa pemberitahuan sebelumnya, oknum yang tidak bertanggung jawab menerapkan biaya parkir untuk kendaraan roda dua dan untuk kendaraan roda empat.
Keputusan ini mendapat sorotan tajam karena dianggap terlalu mahal oleh sebagian besar pengunjung.

Terkait hal itu Kadishub Tanah Bumbu, H. Setia Budi melalui Kasi Perparkiran, Surachmat Nurfah , S.STP mengatakan bahwa petugas dari team Dishub Tanbu akan menertibkan terkait pungutan tarif speda motor Rp.5000, dan mobil Rp.10.000, ungkap Surahmat, 11/05/24.

Adapun salah satu pengunjung, dari Kabupaten Banjar, menyampaikan kekecewaannya terhadap kebijakan tersebut.
Dia menyoroti kurangnya transparansi dan kebijakan yang dinilai tidak wajar
tampa kercis.
Namun ketika dia mempertanyakan keterangan resmi tentang tarif parkir kepada petugas pakir, dia hanya mendapat jawaban singkat yang tidak memuaskan. “Sudah ditentukan. Sudah untuk roda 2 sebesar Rp 5000 dan roda 4 Rp 10.000,” ujar petugas parkir dengan sikap kurang responsif.

Sehingga ditengarai kontroversi ini tidak hanya menimbulkan kebingungan di kalangan pengunjung, tetapi juga memunculkan pertanyaan tentang kelayakan dan transparansi kebijakan tarif parkir yang telah ditetapkan oknum petugas pakir tersebut, masyarakat berharap agar pihak terkait dapat melakukan tinjauan ulang demi kepuasan dan kenyamanan pengunjung di Siring Pantai Pagatan.
(Team)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *