CB, Tanah Bumbu – Setelah Unit Reskrim Polsek Batulicin menerima laporan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Adapun pelaku, berinisial ANP (27), warga Desa Sengayam, Kecamatan Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru, diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial ADW (30), yang juga warga Desa Sengayam.
Dijelaskan petugas bahwa peristiwa tersebut terjadi di sebuah panti asuhan di Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, 11/5/24.
Dikataka ANP, ditengarai spontan emosi dan menuduh ADW berselingkuh, kemudian melakukan kekerasan fisik dengan mencekik leher dan memukul bibir korban menggunakan handphone.
Ketika korban mencoba menyelamatkan diri ke dalam kamar, pelaku pun masih mengejarnya dan kembali memukuli korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada kaki kiri dan lutut.
Atas perbuatannya, korban segera melaporkan insiden ini kepada Polsek Batulicin untuk diproses lebih lanjut.
Petugas kemudian mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu lembar surat hasil visum, satu unit handphone iPhone 14 warna ungu, dan satu lembar gaun daster bermotif bunga warna oranye.
Pada momen itu, Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, S.ik bersama Kapolsek Batulicin, Iptu Kusnin membenarkan bahwa pada Sabtu, 11 Mei 2024, sekitar pukul 00.30 wita, telah terjadi tindak pidana KDRT di rumah kontrakan korban. (Team)
