Polsek Kusan Hilir Amankan Pelaku Disinyalir Aniaya Gadis 19 Tahun

CB, Tanah Bumbu – Seorang gadis berusia 19 (IP) diduga menjadi korban penganiayaan pacar warga, Jalan Sentosa Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Korban pun mengalami luka lebam dan memar di wajah dan kepala akibat dianiaya oleh pacarnya sendiri, MKS (18).

Pada momen itu, Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Arif Prasetya, S.ik bersama Kapolsek Kusan Hilir, Iptu Badruddin, SH, didukung oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir telah mengamankan pelaku (MKS) di Jalan 7 Februari, Gang Kaca Piring Rt 02, Kelurahan Pagatan, Kabupaten Tanah Bumbu.

Adapun pelaku tindak pidana penganiayaan yang dapat dijerat pasal 351 KUHP, berhasil ditangkap pada Kamis, 23 Mei 2024 sekitar pukul 17.30 wita, ungkap petugas.

Dijelaskan petugas terkait kronologi peristiwa tersebut pada 16 Mei 2024 sekitar pukul 06.30 wita , di sebuah rumah yang beralamat di Jalan 7 Februari Gang Kaca Piring RT.02 Kelurahan Kota Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, korban mendatangi pelaku untuk menanyakan apakah benar pelaku berkomunikasi dengan perempuan lain.
Ketika itu, korban membangunkan pelaku yang sedang tidur nyenyak

Sebelumnya korban dan pelaku sempat bertengkar.
Kemudian korban memukul pelaku dengan maksud agar pelaku merespons dan menjawab pertanyaannya. Namun, pelaku langsung bangun dan memukul korban bertubi-tubi ke arah kepala dan wajahnya, ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam dan memar di kepala, mata, dan bibir. Bibir korban mengalami luka robek bagian dalam pada bibir atas.

Dikatakan Kapolsek Kusan Hilir, Iptu Badruddin, bahwa dari hasil penyelidikan diketahui bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan asmara.

Atas peristiwa itu, korban pun tidak terima atas penganiayaan tersebut kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kusan Hilir.
(Team)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *