Paripurna Penyampaikan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 3 Raperda

CB, Mojokerto – DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat paripurna terkait penyampaian jawaban Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dilaksanakan di Ruang Rapat Graha Wichesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl. R. A. Basuni, Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Jum’at, (31/5) siang.

Sebelumnya, Rabu (29/5) digelar rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto terkait 3 Raperda, Yaitu: Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, Raperda tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045, serta Raperda tentang bangunan gedung.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Any Mahnunah dengan didampingi H. Sholeh.

Any Mahnunah mengatakan bahwa sesuai dengan daftar hadir bahwa tingkat kehadiran anggota DPRD telah memenuhi kuorum sehingga Rapat Paripurna dapat dilanjutkan, dan dinyatakan dibuka dan bersifat terbuka untuk umum.

Dalam penyampaian, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menanggapi terkait pertanyaan beberapa fraksi yang membahas tentang perbedaan realisasi anggaran tahun 2023 antara Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPP APBD) dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD yang tertulis terdapat perbedaan pada realisasi belanja daerah yang selisih Rp18.025.530.338,- .

Adanya perbedaan nilai realisasi belanja yang terdapat dalam dokumen LPP APBD dan LKPJ APBD tersebut disebabkan karena jadwal penyusunan LPP APBD dan LKPJ mendahului jadwal pemeriksaan dari BPK RI sehingga nilai belanja yang tercantum belum dikatakan final.

Terkait pandangan fraksi mengenai Raperda RPJPD 2025-2045 yang memberikan pertanyaan tentang sinkronisasi antara Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dengan RPJPD. Bupati menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat (1) Peraturan Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017, diatur bahwa RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto telah melakukan penyelarasan substansi RPJPD dengan rancangan akhir RPJPN yang telah disesuaikan dengan karakteristik daerah.

Terkait Raperda bangunan gedung yang disampaikan oleh beberapa fraksi DPRD bahwa definisi atau yang dimaksud jati diri daerah yang tercantum dalam pasal 15 ayat (1) dan (2) mendapatkan hasil bahwa terkait hal tersebut jika tidak dibatasi akan menyebabkan penyimpangan.

Bangunan gedung perlu diatur dan dibina demi mewujudkan bangunan gedung yang andal, berjati diri seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya.

Bangunan tidak hanya sebagai tempat tinggal namun juga sebuah identitas masyarakat atau budaya yang menunjukkan peradaban. “Jati diri daerah pada dasarnya dapat diakomodir, namun dalam penyempurnaan yang bersifat teknis dapat dibahas dalam tahap selanjutnya,” pungkasnya. (Ertin Primawati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *