CB, Mojokerto – DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna terkait penyampaian nota penjelasan rancangan perubahan atas Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024 digelar di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl. R. A Basuni, Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Rabu (10/7/2024) siang.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Setia Pudji Lestari dengan didampingi Any Mahnunah dan Mokhamad Sholeh.
Dihadiri Bupati Ikfina Fahmawati, Sekda Teguh Gunarko, para asisten dan staf ahli Bupati Mojokerto, Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah dan Direktur BUMD dan Camat se-Kabupaten Mojokerto.
Dalam sambutannya Bupati Ikfina Fahmawati mengatakan, “Rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD tahun 2024 diajukan dalam rangka proses perbaikan atas penyusunan Raperda Kabupaten Mojokerto tentang APBD TA 2024”.
Rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD TA 2024 disusun dengan berpedoman pada dokumen perencanaan pembangunan daerah, yaitu dokumen RPJPD, RPJMD, dan P-RKPD Kabupaten Mojokerto TA 2024.
Rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD TA 2024 berdasarkan P-RKPD tahun 2024 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 20 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 16 tahun 2024 tentang RKPD0 kabupaten mojokerto tahun 2024.
RPJMD kabupaten mojokerto tahun 2021-2026 menetapkan visi daerah yakni terwujudnya Kabupaten Mojokerto yang maju, adil dan makmur melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Bupati Mojokerto memberikan gambaran singkat terkait rancangan perubahan KUA dan PPAS TA 2024 yang diajukan, yaitu :
I. Pendapatan Daerah
Proyeksi pendapatan daerah dari sumber-sumber keuangan daerah pada TA 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp. 59.113.718.954,- atau sebesar 2,25 persen dari APBD induk. kenaikan tersebut diperoleh dari kelompok PAD Rp. 25.425.269.815,- kenaikan bersumber dari retribusi kesehatan pada blud sedangkan untuk pajak daerah tidak mengalami kenaikan. Serta kenaikan pada kelompok pendapatan transfer sebesar Rp. 33.688.449.139,-.
II. Belanja Daerah
Belanja daerah pada rancangan perubahan kebijakan umum APBD serta rancangan perubahan PPAS TA 2024 diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar, urusan pemerintahan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan, dan urusan pemerintahan fungsi penunjang.
Proyeksi belanja daerah pada rancangan perubahan kebijakan umum APBD serta rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp. 97.739.556.102,- atau 3,38 persen dari APBD induk tahun anggaran 2024.
III. Pembiayaan Daerah
Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah dapat mengakibatkan terjadinya surplus atau defisit anggaran. Adapun penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 303.691.618.361,- mengalami kenaikan sebesar Rp. 38.625.837.148,-. (Adv)
