DPRD Kabupaten Magetan Setujui 2 Raperda Menjadi Perda

CB, Magetan – Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan menyetujui 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan tersebut disampaikan Ketua DPRD Magetan H. Sujatno saat menggelar Rapat paripurna, Rabu (10/11/2024).

Dua Raperda yang disetujui ialah Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman serta Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lawu Tirta Kabupaten Magetan.

“Disepakati nya Raperda tersebut merupakan salah satu upaya untuk Pemerintah Daerah dalam mewujudkan tata pengelolaan infrastruktur pembangunan yang baik, “ungkap Ketua DPRD Magetan Sujatno.

Sujatno memaparkan, kedua rancangan peraturan daerah tersebut telah mendapat fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur. Untuk itu dirinya berharap agar Perda tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, “sebagai upaya Pemerintah dalam meningkatkan mutu pelayanan dan juga terciptanya sarpras yang memadai,” paparnya.

Sementara itu ditempat yang sama PJ Bupati Magetan Hergunadi menyampaikan, ucapan terimakasih kepada segenap unsur Pimpinan DPRD, Banggar, dan juga Pansus DPRD yang sudah saling bersinergi antara Lembaga Eksekutif dan Legislatif.

“Semoga Rapeda ini bisa memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Magetan, “pungkasnya.
(Caknan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *