Banyuwangi , Cahaya Baru – Pembahasan raperda inisiatif DPRD Banyuwangi terus berlanjut . Nota penjelasan dari Badan Pembentuk Peraturan Daerah ( Bapemperda ) DPRD Banyuwangi .
Selanjutnya bupati Banyuwangi Ipuk fiestiandani menyampaikan pendapat atas diajukannya rancangan produk hukum tertinggi daerah inisiatif dewan tentang pembinaan ideologi Pancasila serta perlindungan dan pengembangan produk unggulan daerah .
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, melalui Mujiono sekretaris kabupaten Banyuwangi , saat Paripurna yang dipimpin oleh Michael Edi Hariyanto yang dihadiri para pimpinan satuan kerja perangkat daerah ( SKPD ).
Terkait Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila , bupati Banyuwangi berpendapat bahwa sesuai amanah undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah menjadi undang-undang nomor 13 tahun 2023 pada prinsipnya , pokok pikiran pada konsideran peraturan daerah memuat unsur filosofis , sosiologis dan yuridis.
Di sisi lain , eksekutif mengusulkan agar pasal 2 dan 3 dijadikan satu bab . Yaitu bab tentang prinsip dan tujuan . Eksekutif juga mengusulkan agar pasal 3 dimasukkan dalam satu bab yaitu tentang ruang lingkup .
” Hal penting lainnya yang bersifat teknis productional akan kami sampaikan untuk didiskusikan pada saat pembahasan bersama panitia khusus ( pansus ) DPRD”. Jelas Mujiono.
Sementara , Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) tentang perlindungan dan pengembangan produk unggulan daerah , eksekutif mengusulkan agar menambah BAB tentang ruang lingkup untuk mempermudah pengelompokan materi-materi dalam Rancangan peraturan daerah ( RAPERDA)(imm)
