Kejaksaan Negeri Blitar Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap Tahun 2024

CB Blitar – Hari ini, Kejaksaan Negeri Blitar telah melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) pada Jumat (26/7/2024).

Kegiatan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari perayaan Hari Bakti Adhyaksa yang ke-64 dan dipimpin oleh Kajari Blitar, Dr. Baringin SH MH. Lokasi pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Blitar yang terletak di Jl. Sudanco Supradi No. 54 Kelurahan Bendogerit Kecamatan Sananwetan Kota Blitar.

Barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan ini antara lain narkotika jenis sabu dengan berat 144,64 gram, ganja dengan berat 3.716,53 gram; pil dobel L sebayak 4.847 butir; jamu sebanyak 19.768 botol; miras ilegal sebanyak 3.004 botol; senjata tajam, senjata api dan airsoftgun, serta ratusan slop rokok tanpa cukai.

Dalam sambutannya, Kajari Blitar menyatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64 yang akan mencapai puncaknya pada bulan September 2024.

“Dan kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan dua kali dalam setahun sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan kami selaku eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana,” ucapnya.

.Sehubungan dengan itu, pihak kejaksaan mengundang para stakeholder terkait untuk hadir sebagai bentuk transparansi dan sinergi yang baik.

“Bahwa kami telah melakukan pemusnahan barang bukti sesuai dengan amar putusan yang telah inkracht bahwa barang bukti tersebut dimusnahkan,” lanjut Baringin.

Kajari Blitar berharap bahwa dengan pemusnahan barang bukti ini, masyarakat dapat melihat bahwa hukum benar-benar ditegakkan dan tidak ada ruang bagi tindakan kriminal di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Blitar.

“Kami berharap, melalui pemusnahan barang bukti ini, masyarakat dapat melihat bahwa hukum benar-benar ditegakkan dan tidak ada ruang bagi tindakan kriminal di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Blitar,” pungkasnya.(Pram)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *