Proyek Bangunan Jaringan Air Baku Bendungan Kareloe Diduga Gunakan Pasir Tak Berkualitas

CB, Jeneponto – Proyek Pengerjaan pembangunan jaringan air baku bendungan Waduk Kareloe Kab. Jeneponto tahap II yang berlokasi di Rannayya Paitana Kec. Turatea Kab. Jeneponto Sulawesi Selatan, diduga menggunakan material yang dinilai tidak berkualitas terutama pasir yang digunakan dalam pengecoran, karena pasir tersebut bercampur dengan tanah.

Pihak Perusahaan tersebut, diduga mengambil dari penambang pasir yang diduga ilegal alias tidak berzin dan hasil tambangnya dinilai tidak berkualitas, sehingga sangat diragukan ketahanan pembangunan untuk bertahan lama sesuai harapan.

Padahal mengingat besar anggarannya mega proyek ini, tidak seharusnya dikerjakan asal asalan dengan menggunakan material yang dinilai tidak berkualitas, sebab anggarannya hampir 28 Milliar.

Karena material yang digunakannya disinyalir kurang berkualitas, maka Kami atas nama warga Jeneopnto meminta pihak Kejaksaan Negeri Jeneopnto turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan segera memanggil pihak perusahaan , sebelum terjadi kerugian keuangan negara yang lebih besar.

Berdasarkan pantauan rekan Media dan LSM, menemukan di dalam lokasi proyek adanya tumpukan pasir yang dinilai mengandung banyak tanah, sehingga dinilai tidak layak digunakan dalam bangunan.

Sekaitan dengan itu, pihak proyek mengakui tidak layak digunakan untuk campuran, namun mereka katakan kalau pasir yang ditolaknya itu hanya mau dijadikan pasir urut.

Hal senada, Awing selaku pemilik tambang pasir yang beroperasi di Sungai Kelara Kel. Tolo Utara Kec. Kelara Kab. Jeneponto Sulsel, kepada rekan Media ini mengakui kalau sebanyak 28 mobil tongkang pasir miliknya ditolak dan dia akan ambil sedikit sedikit kembali.

“Iya betul saya masukkan pasir di proyek pengerjaan pembangunan jaringan air baku bendungan Waduk Kareloe namun ada 28 mobil yang ditolak karena tidak layak pakai sehingga saya akan ambil keluar sedikit sedikit “. Akunya saat ditemui dikonfirmasi di lokasi tambangnya. Kamis, 20 Juli 2024.

Sekalipun berdalih bahwa pasir itu ditolak untuk dipakai campuran, namun Sumber mengatakan, kalau pasir yang dinilai tidak berkualitas itu, sudah ada yang digunakan pada pengecoran.

Penambang pasir yang diduga tak berizin yang bertebaran di wilayah hukum polres Jeneopnto, dinilai pantas ditindak tegas, karena selain tidak memiliki izin usaha juga hasil tambangnya dinilai tidak berkualitas yang akan sangat merugikan para konsumen, karena bangunan tak tahan lama.

Berdasarkan penelitian yang membahas suatu permasalahan dampak kegiatan pertambangan tanpa izin mencangkup dampak positif dan negatif bagi masyarakat sekitar yang tinggal disekitar pertambangan, dan penegakan hukum terhadap tindak pidana pertambangan tanpa izin/ilegal mining yang sudah diatur dalam pasal 158 UU, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. (Tim/Ham)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *