CB, Magetan – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara yang ke-78, seluruh petugas samsat di Magetan melayani masyarakat dengan mengenakan pakaian adat tradisional dari berbagai daerah di Indonesia.
Nurdin salah satu pegawai samsat menyampaikan, pada peringatan Hari Bhayangkara yang ke-78 juga ada program yang ditunggu – tunggu masyarakat yaitu pembebasan pajak daerah untuk kendaraan bermotor.
“Pembebasan pajak daerah yaitu untuk bebas biaya balik nama. Jadi untuk biaya balik namanya free, tapi dengan ketentuan pajaknya tetap dibayar dan biaya PKB juga dikenakan juga. Kemudian untuk yang kedua bebas sanksi administratif untuk keterlambatan PKB,” katanya.
Nurdin pun melanjutkan, “untuk yang ketiga bebas pajak progresif. Jadi untuk pajak progresif mulai dari tahun, sekarang dan tahun ke belakang bebas semua progresifnya. Jadi untuk pemilik kedua ketiga biayanya tetap satu. kemudian untuk yang keempat bebas denda SWDKLLJ dan ada penekanan untuk yang tahun lewat saja. Jadi untuk yang tahun sekarang tahun 2024 tetap dikenakan denda, sedangkan yang hilang tahun 2023 kebelakang dendanya hilang,” lanjutnya.
Sementara itu, Kanit Regident Polres Magetan, Ipda Azmi menambahkan dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-78 dan pemutihan tahun 2024 ini jajaran Samsat Magetan gunakan pakaian adat, yang mana ini bertujuan untuk memikat minat masyarakat agar taat pajak kendaraan.
“Jajaran Samsat ini mulai dari operator STNK hingga pengecekan nomer rangka nomer mesin semua menggunakan pakaian adat, dan ini untuk memikat minat masyarakat untuk taat pajak,” tuturnya.
Menurutnya, masyarakat yang kebingungan untuk syarat dan ketentuan pemutihan ditahun 2024 ini bisa langsung datang ke Samsat atau bisa menanyakan di Website yang telah disediakan oleh Samsat Magetan.
“Bagi masyarakat yang kebingungan akan ketentuan pemutihan ditahun 2024 ini bisa menanyakan ke Samsat Magetan atau menanyakannya di Website yang telah disediakan,” pungkasnya.
(Caknan)
