Komisi C Hearing Dengan Warga Bundaran Dolog

CB, Surabaya – DPRD Kota Surabaya melalui Komisi C melakukan hearing dengan Seluruh penghuni Kampung Bundaran Taman Pelangi atau dikenal juga dengan kampung Bundaran Dolog, Surabaya.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono mengatakan uang ganti rugi untuk warga kampung Taman Pelangi sudah siap. Uang itu dititipkan ke Pengadilan Negeri Surabaya. (2/7/2024).

“Jadi, kalau permasalahan keluarga mereka telah selesai, uangnya bisa langsung mereka ambil ke pengadilan,” ucap Baktiono.

Totok selaku warga mengapresiasi dewan telah membantu persoalan ini, dan berharap untuk pemkot bisa segera melakukan  pembayaran ganti rugi rumah atau lahan tanah masyarakat.

” Kami berterimah kasih pada anggota dewan yang sudah mendesak pihak terkait untuk persoalan kami,” ujar Totok.

Kabid Pengadaan Tanah dan Penyelenggaraan Prasarana Sarana Utilitas (DPRKPP) Surabaya Farhan Sanjaya mengatakan, pengosongan rumah dilakukan secara bertahap.

Pemkot Surabaya sudah menyiapkan anggaran Rp 80 miliar pada APBD 2024. Kampung Taman Pelangi nanti digunakan sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Sebagian warga sudah menerima ganti rugi.

“Mereka yang belum mendapatkan uang ganti rugi ada beberapa masalah. Seperti masalah ahli waris. Ada juga yang overlap dengan aset Dinas PU Sumber Daya Air Jatim,” kata Farhan. (lg)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *