CB, Mojokerto – DPRD Kabupaten Mojokerto gelar Rapat Paripurna Penandatangan Kesepakatan Bersama atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA) dan Perubahan Perioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) Tahun Anggaran 2024.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuhro dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Setia Puji Lestari.
Dihadiri Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati. Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, para asisten dan staf ahli Bupati Mojokerto, Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, Direktur BUMD dan Camat se-Kabupaten Mojokerto, bertempat di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl. R. A Basuni, Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (3/8/24) siang.
Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuhro menyampaikan, bahwa tingkat kehadiran anggota DPRD telah memenuhi ‘Quorum’, maka rapat paripurna dapat dilanjutkan.
“Rapat Paripurna DPRD pada hari ini, Sabtu tanggal 3 Agustus 2024, kami nyatakan dibuka dan dimulai serta bersifat terbuka untuk umum,” katanya.
Ayni mengatakan, “Atas nama Pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto selaku pimpinan rapat, menyampaikan terima kasih atas kehadiran dan perhatiannya utamanya kepada saudari Bupati beserta seluruh hadirin, dan apabila terdapat hal-hal yang kurang berkenan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya”.
Pada Rapat tersebut, Bupati Ikfina menerima laporan hasil pembahasan badan anggaran terhadap rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024.
Pelaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama terhadap rancangan perubahan kebijakan umum APBD (KUA) dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 dilakukan DPRD Kabupaten Mojokerto dengan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati. (Adv)
