CB, Magetan – Pilkada Kabupaten Magetan Tahun 2024 kian mendekat. Sampai hari ini KPU telah mensosialisasikan beberapa tahapan menjelang pemilihan pada tanggal 27 November mendatang.
Sosialisasi tersebut diharapkan agar peserta pemilihan atau partai politik dan Bakal Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati, dapat mempersiapkan diri secara maksimal. Salah satunya adalah jadwal pendaftaran pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati. Dari rilis KPU Magetan, diketahui pendaftaran bakal calon dibuka tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Untuk itu, Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Magetan untuk berpartisipasi aktif serta menjaga kondusivitas selama proses Pilkada.
“Dengan semangat kebersamaan, kita berharap Pilkada Magetan 2024 berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas,” katanya, Jumat (16/8).
Lebih lengkapnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan, secara resmi telah menerbitkan Jadwal serta Tahapan Pilkada Magetan 2024 dengan tema “Pilkada untuk Magetan Hebat!”. Diketahui, tema tersebut menekankan akan pentingnya pesta demokrasi yang Jujur, Adil, dan Transparan.
Berikut beberapa rangkaian tahapan yang telah dipersiapkan oleh KPU Magetan :
1. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan:
Kegiatan ini dibuka mulai 27 Februari hingga 16 November 2024. Noviano menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawasi proses pemilihan, guna memastikan transparansi dan integritas pemilu.
2. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS:
Proses ini berlangsung dari 17 April hingga 5 November 2024. KPU akan membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertanggung jawab dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di tingkat kecamatan dan desa.
3. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan:
Dilaksanakan dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Pasangan calon perseorangan yang ingin maju diwajibkan untuk memenuhi persyaratan dukungan yang telah ditetapkan.
4. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih:
Periode ini berlangsung dari 31 Mei hingga 23 September 2024. Noviano menyatakan pentingnya memastikan bahwa data pemilih akurat dan mutakhir.
5. Pendaftaran Pasangan Calon:
Dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Tahapan ini menjadi langkah awal bagi pasangan calon untuk berkompetisi dalam Pilkada.
6. Penetapan Pasangan Calon:
Dilakukan pada 22 September 2024. KPU akan menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada.
7. Pelaksanaan Kampanye:
Periode kampanye berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Pasangan calon akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan visi dan misi mereka kepada masyarakat.
8. Hari Pemungutan Suara:
Dijadwalkan pada 27 November 2024. Masyarakat Kabupaten Magetan akan menggunakan hak pilih mereka pada hari tersebut.
9. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil:
Proses ini berlangsung dari 27 November hingga 16 Desember 2024. Hasil penghitungan suara akan direkapitulasi untuk menentukan pemenang Pilkada.
10. Penetapan Pasangan Calon Terpilih:
Dilakukan paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
(Caknan)
