CB, Tanah Bumbu – Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Satui, Tanah Bumbu dalamk ekerasan rumah tangga (KDRT), prihalp pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 skj.21.30 wita.
Pada momen itu, Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Arief Prasetya, S.ik melalui Kasi Humasnya Iptu Jonser Sinaga membenarkan, bahwa kejadian kekerasan rumah tangga (KDRT) di Gang Mulia Rt.01 Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui, Tanah Bumbu.
Adapun korbannya UL(37), asal dari Banyuwangi, wanita Islam, mengurus Rumah Tangga, alamat Gang Mulia Rt.01 Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui Tanah.
Pelaku: FS(41), Banyuwangi, pria, Islam, Wiraswasta, alamat Gang Mulia Rt.01 Desa Sungai Cuka, Satui Tanah Bumbu.
Petugas mengamankan barang bukti berita 1 buah helm merk GM berwana ping putih,
3 buah kursi terbuat dari plastik yang ditumpuk jadi 1,
1 lembar baju daster dengan tulisan just for you di bagian leher dan terdapat gambar perempuan di bagian depan berwarna abu kehitaman,
1 lembar kartu keluarga dan
1 buah Buku Nikah.
Kejadian itu pada 18 Agustus 2024 sekitar 21.30 wita di Gang Mulia Rt.01 Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui, Tanah Bumbu,
tepatnya di rumah pelapor telah rumah yang mana berawal pada saat pelapor pulang kerumah sehabis mengantar pesanan laundry kemudian sesampainya dirumah pelapor mencas handphone dikamar dan pada saat itu posisi pintu kamar pelapor sebagian terbuka kemudian pelapor melihat pelaku berada dirumah sedang gelisah yang mana pelaku ( Suami Pelapor ) juga sudah lama tidak bekerja dan saat pelapor menegur pelaku merasa tidak terima sehingga terjadilah cekcok adu mulut sampai dengan pelaku mencekek leher korban dan melihat kejadian tersebut anak pelapor Sdri. A mencoba melerai sehingga korban dan pelaku saling dorong mendorong sampai terjadi kekerasan rumah tangga, sehingga saat itu pelaku mengambil helm dan menurut keterangan sdri.A ( anak pelapor ) melihat ibunya dipukul sebanyak 2 ( dua ) kali dibagian pundak sebelah kiri serta menurut keterangan pelapor juga dipukul menggunakan kursi terbuat dari plastik dibagian pundak sebelah kiri yang mana sebelumnya helm dan kursi mengakibatkan luka memar dan bengkak pada bagian leher dan pundak sebelah kiri atas kejadian tersebut korban datang ke Polsek Satui guna dilakukan proses lebih lanjut.
Kepolisian Polsek Satui mendapatkan Laporan dan melakukan penyelidikan padal 21/8/24 skj 19.30 wita, dalam rangka Operasi Sikat Intan II 2024 Unit Reskrim Polsek Satui berhasil mengamankan tersangka di Jln. Propinsi Km. 162 Rt. 01 Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui, Tanah Bumbu.
Atas peristiwa itu pelaku pun dikantor Polsek Satui, ungkap Iptu Jonser Sinaga.
(Real)
