CB, Magetan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan secara resmi membuka pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Magetan Tahun 2024. Pendaftaran tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Magetan, Noviano Suyide, dalam keterangannya mengungkapkan, pendaftaran ini merupakan langkah awal untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan lancar dan transparan.
“Kami mengajak seluruh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki niat mencalonkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Magetan untuk segera mempersiapkan diri dan memenuhi segala persyaratan yang telah ditetapkan,” ujar Noviano, Sabtu (24/08/2024).
Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Magetan Nomor 1440 Tahun 2024, setiap partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon wajib memiliki minimal 31.819 suara sah.
“Jumlah ini merupakan syarat minimal agar calon yang diajukan dapat diterima dan terdaftar secara resmi oleh KPU,” lanjut Noviano.
Selain syarat suara, calon Bupati dan Wakil Bupati juga harus memenuhi berbagai kriteria lainnya, termasuk berstatus sebagai Warga Negara Indonesia, berusia minimal 25 tahun, serta bebas dari catatan kriminal berat. Kesehatan jasmani dan rohani juga menjadi aspek yang diperhatikan, di samping ketaatan terhadap Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara untuk jadwal dan lokasi pendaftaran dibuka selama tiga hari yang dimulai dari tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
Dua hari pertama, pendaftaran akan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sementara pada hari terakhir, proses pendaftaran diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB. yang bertempat di Kantor KPU Magetan di Jl. Karya Dharma No.70, Jawar, Ringinagung, Kecamatan Magetan.
“Kami telah menyiapkan segala sesuatu agar proses pendaftaran berjalan dengan lancar. Kami juga mengimbau para calon agar datang tepat waktu dan mematuhi semua prosedur yang telah ditetapkan,” tambah Noviano.
Sementara bagi partai politik yang ingin mendaftarkan pasangan calon, wajib menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang disediakan oleh KPU. Akses Silon ini dapat diajukan melalui petugas penghubung yang ditunjuk oleh partai, dengan menggunakan formulir yang tersedia di link resmi KPU Magetan.
KPU Magetan juga menyediakan layanan helpdesk untuk menjawab segala pertanyaan dan membantu partai atau calon dalam proses pendaftaran. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui email, telepon, atau kunjungan langsung ke kantor KPU Magetan.
“Kami berkomitmen untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai aturan. Semoga Pilkada 2024 ini dapat berlangsung dengan sukses dan menghasilkan pemimpin yang terbaik untuk Magetan,” pungkas Noviano Suyide.
(Caknan)
