CB, Tanah Bumbu – Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Arief Prasetya, S.ik melalui Kasi Humasnya, Iptu Jonser Sinaga membenarkan, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat telah mengamankan 1 pelaku yang diduga melakukan pencurian, MFJ(37) beralamat Gang: Kendongdong, Kelurahan Rt 007, Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.
Adapun kejadian (TKP) di
Jln. Transmigrasi Pal 7 RT. 005 Desa Sarigadung Kecamatan, Simpang Empa, Tanah Bumbu
Korban pencurian yakni DA, Semarang, 08 November 1999, mahasiswa
Alamat : Sungai Dua RT. 009 RW. 000 Desa Sungai Dua Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha NMAX warna biru -dengan nomor registrasi : DA 5106 ZAY, nomor rangka : MH3SG5620RK990087 dan nomor mesin : G3L8E-2137137 atas nama pemilik DONI ADI SAPUTRA, 1 lembar STNK dengan nomor Registrasi DA 5106 ZAY, Merk : Yamaha, nomor rangka : MH3SG5620RK990087 dan nomor mesin : G3L8E-2137137 atas nama pemilik DONI ADI SAPUTRA.
Pada 03 September 2024 sekitar 01.30 wita Anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, melakukan penangkapan di Jln. Kodeko km 6 Desa Sarigadung, Kecamaran Simpang Empat, Tanah Bumbu dan berhasil mengamankan 1 ( orang pelaku An. M.FJ kemudian pada hari selasa tgl 03 September 2024 sekitar. 11.00 wita Unit Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan 1 pelaku tersebut telah melakukan pencurian sepeda motor sebagimana dimaksud dalam pasal 362 Jo Pasal 56 KUHP.
Dijelaskan petugas bahwa pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut, Ungkap Iptu Jonser Sinaga.
(Jhon/Team)