CB, TULUNGAGUNG-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabuten Tulungagung, kembali menggelar kegiatan cipta konidisi di sejumlah rumah kos, di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru. Dan, dari hasil informasi yang didapat media ini, razia dilaksanakan pada Selasa (3/5).
Kasatpol PP Tulungagung, Sony Welli Ahmadi, melalui Kabid Penegakkan Perda dan Perbup, Ade Fitra Wijaya, membenarkan adanya razia ini.
Menurut pria berperawakan kalem ini mengatakan, razia kali ini adalah merupakan kegiatan cipta kondisi dan sekaligus sebagai tindak lanjut atas adanya laporan masyarakat terkait adanya tempat kos yang disinyalir disalahgunakan sesuai dengan peruntukannya.
Menurutnya, ada lima tempat kos yang didatangi oleh Satpol PP. Namun saat dilakukan razia, tidak ada pasangan bukan suami istri yang berada di dalam kamar setelah meminta membuka pintu.
“Ketika kami mendapat informasi masyarakat, besuknya kita langsung melakukan razia. Tapi, saat kami bersama tim melakukan razia dilokasi tersebut, hasilnya nihil, tidak ada temuan pelanggaran,” terangnya.
Terkait hal tersebut, Agus Waluyo, Kades Plosokandang menjelaskan, bahwa berdasarkan data yang tercatat, jumlah tempat kos di desanya sekitar 200 lebih.
Dari jumlah itu, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pemilik kos yakni berupa surat edaran. Namun, masih banyak pemilik kos yang mengabaikannya, sehingga pihaknya berkoordinasi dengan pihak Satpol PP Tulungagung untuk melakukan penertiban.
“Sebenarnya kami sudah mengirimkan surat edaran kepada para pemilik kos, namun demikian masih terkesan banyak yang mengabaikannya, sehingga kami meminta Satpol PP dan dinas terkait untuk melakukan penertiban,” paparnya, Rabu (4/9).
Pria mantan LSM menambahkan, terkait perizinan tempat kos merupakan wewenang Pemkab Tulungagung, maka dalam hal ini pihaknya menggandeng Satpol PP dan dinas terkait untuk penertibannya.
Iapun mengaku, bila pihaknya selama ini bersama ketua RT RW dan Linmas serta Karangtaruna juga sudah berupaya melakukan penertiban terhadap penghuni kos yang melanggar ketentuan sesuai norma kesusilaan yakni berupa pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya yang sama.
“Sebagai warga Tulungagung yang masih kuat menjujung adat ketimuran, maka jika ada penghuni kos yang kedapatan melanggar norma agama dan adat di tempat kos yang bersangkutan kita bawa ke kantor desa untuk membuat pernyataan untuk tidak kembali mengulangi perbuatannya dan ini sebagai efek jera,” ucapnya.
“Yang melanggar ini ada yang warga umum dan juga ada yang dari kalangan mahasiswa – mahasiswi,” tambahnya.
Untuk itu pihaknya selaku pemdes terus mengimbau kepada seluruh warga masyarakatnya untuk selalu ikut menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
Penulis:
Kalis Suryoko
