CB Blitar – Polres Blitar berhasil menggagalkan pengiriman satu truk berisi miras berjenis arak dari Bali ke luar Jawa.Diketahui sebanyak 6.307 botol miras kemasan 300 ml dan 600 ml dibungkus dalam 249 karton disita.
Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan ada dua orang yang diamankan dari penangkapan tersebut.
” Kedua pelaku yang diamankan yakni HS (39), sebagai jasa ekspedisi pengiriman miras di Desa Ngembul, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar dan RS (30), warga Desa Sutojayan, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, yang berperan sebagai sopir”terangnya.
” Ribuan botol miras itu diangkut menggunakan truk dan diamankan di perempatan Desa Jugo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar pada Selasa (3/9/2024) pukul 18.00 WIB,” ungkapnya pada Selasa (10/9/2024).
Kedua pelaku mengelabui petugas dengan sebuah truk ekspedisi dengan nomor polisi AG 8758 RN.
“Modusnya, pelaku mengangkut miras jenis arak dari Bali hendak dikirim ke Kalimantan. Namun sebelum dikirim ke Kalimantan, miras transit terlebih dulu di Blitar,Aparat Polres Blitar yang curiga dengan barang yang diangkut ini, kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya botol arak. bebernya.
Menurut Momon, miras yang diangkut ini akan diperdagangkan.
“Pelaku mengangkut miras jenis arak Bali untuk diperdagangkan. Miras ini tidak sesuai mutu pangan atau standar pangan yang diatur dalam Undang-Undang. Pelaku sudah empat kali mengirim miras dari Bali ke Kalimantan,” ujarnya.
Saat ini Polres Blitar masih mengembangkan kasus tersebut dan menyelidiki orang yang menyuruh pelaku mengirim miras dari Bali ke Kalimantan.
“Pelaku jasa ekspedisi mengaku disuruh mengirim miras dari Bali ke Kalimantan oleh seseorang inisial R. R ini di Kalimantan. Kasusnya masih kami kembangkan,” tutup Momon.(Pram-Hms)