Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto Masa Jabatan 2024-2029

CB, Mojokerto – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan calon pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto masa jabatan 2024-2029.

Rapat Paripurna berlangsung di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl. R. A Basuni, Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Rabu (11/9/2024) siang.

Dipimpin langsung oleh Ketua Sementara DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh dan Wakil Ketua Sementara Ahmad Dofir.

Dihadiri Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barraa, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, para asisten dan staf ahli Bupati Mojokerto, Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah dan Direktur BUMD dan Camat se-Kabupaten Mojokerto.

Ayni Zuroh menyampaikan, “Pimpinan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota”.

Partai politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan berhak mengisi kursi pimpinan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Ayni mengatakan, berdasarkan surat masuk dari DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nomor : 5043/DPC-25.16/01/IX/2024 tanggal 02 September 2024 tentang usulan pimpinan definitif DPRD Kabupaten Mojokerto masa jabatan 2024-2029 adalah Hj. Ayni Zuroh, S.E, M.M.

Berdasarkan surat masuk dari Partai NasDem Nomor : 050/SI.Eks/DPDNasDem-Mjk/VIII/2024, tanggal 04 September 2024, tentang usulan pimpinan definitif adalah Khoirul Amin, S.Sos.

Berdasarkan surat masuk dari Partai Golkar Nomor : 139/DPDII/PG/IX/2024, tanggal 10 September 2024 tentang usulan pimpinan definitif adalah H. Winajat, S.H,.

“Sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/3434/SJ huruf e angka 4 yang menjelaskan bahwa pimpinan sementara DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota dapat memproses usulan calon pimpinan definitif tanpa menunggu semua partai politik yang memiliki hak mengisi kursi pimpinan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk mengajukan calon pimpinan DPRD definitif,” jelas Ayni.

Dengan ketentuan minimal sudah ada usulan satu orang unsur calon pimpinan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, sehingga usulan calon pimpinan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota lainnya dapat diusulkan setelah adanya usulan partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami minta saudari Bupati Mojokerto untuk segera menindaklanjuti dan mempercepat proses usulan peresmian pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto kepada Gubernur Jawa Timur,” pungkasnya. (Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *