CB, Tanah Bumbu – Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Arief Prasetya, S.ik melalui Kasi Humasnya, Iptu Jonser Sinaga mengatakan, Unit Reskrim Poksek Satui telah mengamankan pelaku yang disinyalir mengedarkan narkotika sejenis Sabu, H.HA, (29), alamat pelaku sekarang Jln. Propinsi Rt.01 Rw.02 Desa Sungai Cuka Kec. Satui Provinsi Kalimantan Selatan.

Dijelaskan petugas terjadi pada 08 September 2024 sekitar.15.00 wita, bertempat di Jln. Provinsi Km.173 Desa Satui Barat Kec.lamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu tepatnya di dijalan depan mess SBT, telah terjadi dugaan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalamn jual beli, menerima atau menyerahkan narkotika dan atau setiap orang tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, membawa, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, yang berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa dilokasi tersebut diduga ada menggunakan, mengedarkan Narkotika jenis sabu.
Adapun barang bukti turut diamankan petugas:
5 buah paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bersih sebanyak 4,46 (Empat Koma Empat Puluh Enam) gram, 1 buah dompet kecil berwarna biru tempat menyimpan paket narkotika jenis sabu dan 1 buah handphone Merk Vivo berwarna biru muda.
Pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor Polsek Satui guna mengikuti proses hukum, ungkap Iptu Jonser Sinaga.
(Jhon/real)
