Diduga Korupsi, Kejari Perak Tahan Direktur PT Tirta Manik

CB, SURABAYA – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, melakukan penahanan terhadap Direktur PT. Wahyu Tirta Manik berinisial H.T, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur senilai Rp 34 miliar.

Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan, penahanan tersebut dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, kabur, dan mengulangi perbuatannya.
“Penahanan ini terhitung 20 hari lamanya, sejak tanggal 18 September 2024 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2024,” terangnya, Rabu 18 September 2024.

Sebelum ditahan, H.T menjalani serangkaian pemeriksaan di gedung Kejari Tanjung Perak dengan mengenakan baju batik berwana biru. Tersangka selanjutnya digelandang ke Rutan kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kasi Intelijen menerangkan bahwa penetapan tersangka terhadap H.T berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-4177/M.5.43/Fd.1/09/2024 tanggal 18 September 2024.

“Sebelumnya dia sudah beberapa kali panggil untuk dimintai keterangannya,” lanjutnya.

Penyidik pidana khusus Kejari Tanjung Perak menegaskan masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini, untuk mengetahui ada atau tidak pihak lain yang terlibat.

“Untuk sementara tersangka masih H.T. Kami masih terus dilakukan pendalaman,” tutupnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Kredit yang diberikan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Kantor Pusat kepada PT. Wahyu Tirta Manik adalah kredit modal kerja standby loan. Namun salah satu modus yang dilakukan adalah dengan memalsukan kontrak kerja yang mereka ajukan sebagai jaminan ke Bank. (And)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *