CB, TULUNGAGUNG-Sejumlah 54 unit kios di depan Pasar Ngemplak, Kecamatan Tulungagung kota ini kembali meruncing. Pasalnya, dana sewa selama tiga tahun dari penyewa Kios Tegal Arum ini raib, dan disinyalir dana sewa tersebut dikemplang oknum pengurus.
“Memang betul, ada pembayaran kios yang tidak sampai ke Kelurahan Botoran, diduga ada penggelapan uang sewa ini ke oknum pengurus,” kata sumber terpercaya.
Dan, imbuhnya, sejak tahun 2018-2020 atau kisaran tiga tahun, uang sewa kios yang totalnya lebih dari 300 juta pertahun, tidak sampai ke kelurahan..”Baru tahun 2021, ada pemasukan ke pihak kelurahan. Dan tahun berikutnya macet lagi,” ujarnya.
Pemasukan ini, menurutnya, telah digunakan untuk pembangunan lahan parkir diatas sungai yang ada didepan kantor kelurahan dan untuk pembelian perluasan lahan makam umum di bagian barat.
Karena banyaknya manfaat dari dana sewa yang kembali dikelola kelurahan, iapun meminta agar hal ini ditelusuri ke sumber-sumber terkait agar dana yang seharusnya diterima tahun 2018, 2019 dan 2020 dapat dicairkan kembali.
“Dana itu harus kembali ke kelurahan, karena besar manfaatnya untuk pembangunan. Jika ternyata ada penggelapan atau masuk ranah korupsi, maka harus diproses hukum,” ungkapnya.
Terkait hal tersebut, Lurah Botoran Priyo Sujoko tidak berada dikantor dan hanya ditemui Sekretaris Kelurahan, Saponah. Namum, Daponah ini tidak tahu menahu permasalahan persoalan itu. Akan tetapi, Ia memastikan bahwa lahan atau tanah yang terdapat bangunan kios Tegal Arum memang masih masuk dalam wilayah Kelurahan Botoran.
“Pembayaran pajak tanah itu masih masuk di Botoran, namun terkait masalahnya saya tidak tau karena saya pejabat baru disini,” ucapnya, Kamis (25/09).
Dikonfirmasi via WhatsApp, yakni Lurah Botoran Priyo Sujoko mengatakan hal yang sama, bahwa iapun tidak mengetahui secara pasti terkait hal itu.
“Saya menjadi Lurah di Botoran akhir tahun 2021, jadi untuk hal itu belum tau. Yang mengetahui hal itu ketua LPM, bisa ditanyakan langsung ke yang bersangkutan,”jelas lurah.
Secara terpisah, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Botoran, Syaiful Hakim menjelaskan bahwa ia telah berjuang sejak tahun 2017 hingga tahun 2020 lalu. Namun, hasil yang didapatkan masih mentah alias belum menemukan hasil yang berpihak pada masyarakat Kelurahan Botoran.
Iapun menjelaskan, pada kisaran tahun 1995 hingga 1997 tanah yang masih dibawah Pemerintahan Desa Botoran saat itu statusnya masih titi soro.
Titi soro atau titisara adalah tanah milik desa yang hasil panennya digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa. Tanah titisara merupakan salah satu contoh tanah desa, selain tanah bengkok dan tanah kuburan.
“Itu mulai dibangun kios pada tahun 1996 dan selesai pada tahun 1997,” kata Hakim.
Pembangunan kios itu atas kesepakatan LKMD dengan dana gotong royong dan bagi pengguna, mendapatkan Surat Hak Guna Usaha (HGU) yang masa periodenya 20 tahun atau hingga 2018.
Seiring waktu, rupanya status Desa Botoran justru menjadi kelurahan. Hal ini yang kemudian menjadikan seluruh aset desa menjadi aset kelurahan yang kewenangan pengelolaannya langsung di Pemerintah Daerah.
Anehnya, pada tahun 2017, tiba tiba muncul atau terbit sertifikat hak milik atas nama pemerintah pemerintah darah dengan proses yang tergolong sangat cepat yakni hanya 2-3 bulan.
“Sebelum Desember 2017 tiba tiba terbit sertifikat dengan proses yang sangat cepat,” tuturnya.
LPM dan beberapa pemuda Kelurahan Botoran sudah tiga tahun ingin memperjelas status tanah itu pasca HGU habis masa waktunya. Bahkan, jika telah diteruskan dengan cara sewa, pihaknya meminta agar Pagu anggaran Kelurahan naik yang niatnya digunakan untuk mendanai belanja kelurahan.
“Kita sudah ribut-ribut selama 3 tahun dengan keputusan tetap dikelola Pemda tapi kita minta Pagu tambahan pembangunan 225 Juta pertahun. Itu bukan kami yang mengelola, tapi biar dikelola penuh oleh Kelurahan,” terangnya.
Kesepakatan ini rupanya hanya membuahkan hasil isapan jempol semata, karena tuntutan yang disampaikan tidak terealisasi, lantaran diduga ada pihak-pihak yang memainkannya.
“Namun ada orang yang bermain, mereka oknum pengurus paguyuban. Uang sewa itu masuk ke mereka, apakah disetor kemana itu saya tidak tau,” tegas Hakim dengan menyebut nama orang yang dimaksud.
Sementara itu, Camat Tulungagung kota, Hari Prastijo membenarkan adanya polemik yang terjadi terkait masalah kios Tegal Arum ini. Bahkan, ia sudah mengambil langkah untuk meminta petunjuk ke Pejabat (Pj) Bupati Tulungagung, Heru Suseno.
“Saya sudah meminta petunjuk ke pimpinan (Pj Bupati), setelah beliau mempelajari akhirnya memberi petunjuk bahwa masalah ini akan ditangani oleh bagian aset (BPKAD),” jelas camat yang akrab dipanggil Yoyok ini.
Atas petunjuk ini, Yoyok belum dapat memberikan informasi lebih jauh dan jika ingin mengetahui langkah yang diambil Pemkab Tulungagung, agar dikonfirmasi ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung.(Tim)
