CB, Magetan – Kontraktor Pelaksana hingga Konsultan Pengawas sampai saat ini masih belum memberikan keterangan apapun terkait dengan proyek Rehabilitasi di SDN 1 Panekan yang sedang dikerjakan.
Proyek senilai Rp.1,1 Milyar tersebut meski berada dalam pengawasan Kejaksaan Negeri Magetan, namun pada pelaksanaannya, baik Pelaksana hingga Pengawas proyek masih saja melanggar peraturan seperti penggunaan K3 serta tidak adanya papan informasi proyek.
“Iyaa bos itu diawal sudah kita sudah tau sudah kita perintahkan penyedia, ”kata Kasi Intel Kejari Magetan Andi Sofyan melalui pesan whatsapp, Kamis (26/09/2024).
Terpisah, beberapa waktu yang lalu Kabid Dikdas Dikpora Irawan juga menyarankan awakmedia ini untuk mengkonfirmasi lebih lanjut berkaitan dengan proyek tersebut kepada pihak penyedia yaitu CV Dea Kontraktor.
Namun, hingga berita ini ditayangkan kembali baik pihak Kontraktor Pelaksana selaku penyedia yaitu CV Dea Kontraktor maupun pihak Konsultan Pengawas CV Reswara masih belum memberikan keterangan apapun.
Sebagai informasi, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek.
Mengingat bahwa papan nama itu penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, dan asal usul anggaran (APBD/APBN), nama kontraktor, tenggat waktu pelaksanaan kegiatan, dan perawatan. Papan nama proyek sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pencurian uang rakyat.
Sementara berdasarkan Undang-undang No.1 tahun 1970 Pasal 3 ayat (1) butir f : Memberikan alat-alat perlindungan diri pada para pekerja, Pasal 9 ayat (1) butir c : Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang APD bagi tenaga kerja yang bersangkutan, Pasal 12 butir b : Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai APD yang diwajibkan, Pasal 14 butir c : Pengurus atau pemberi kerja diwajibkan menyedikan secara cuma-cuma Alat Perlindungan Diri yang diwajibkan pada pekerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja.
Permenakertrans No. Per: 01/Men/1981 Pasal 4 ayat (3) menyebutkan kewajiban pengurus atau pemberi kerja menyediakan secara cuma-cuma Alat Perlindungan Diri yang diwajibkan penggunaanya oleh tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya untuk mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK).
Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982 Pasal 2 menyebutkan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelanggaraan makanan ditempat kerja.
Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010 Pasal 2 ayat (1) menyebutkan pengusaha wajib menyediakan Alat Perlindungan Diri bagi pekerja/buruh ditempat kerja. Pasal 5 menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan Alat Perlindungan Diri ditempat kerja. Pasal 6 ayat (1) menyebutkan pekerja/buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya dan risiko, Pasal 7 ayat (1) menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen Alat Perlindungan Diri di tempat kerja.
Berdasarkan Permenaker No.5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja, pengendalian di tempat kerja dilakukan sesuai hierarki pengendalian meliputi upaya eliminasi, substitusi, rekayasa teknologi, administratif, dan/atau penggunaan APD.
Maka dari itu, penggunaan APD digunakan sebagai ‘upaya terakhir’ dalam melindungi pekerja ketika rekayasa teknologi dan administratif sudah terlaksana namun potensi bahaya masih tergolong tinggi. Namun perlu dipahami, penggunaan APD bukanlah pengganti kedua upaya tersebut.
Selain itu, penggunaan APD sangat penting untuk mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja. APD berguna untuk mengurangi risiko paparan atau kontak dengan bahaya. Bahaya mungkin tidak dapat dihilangkan dengan menggunakan APD, tetapi risiko cedera dapat diminimalkan.
Berdasarkan hal tersebut, dapat dipastikan apabila perusahaan kontruksi tersebut terbukti melanggar, yang bersangkutan dapat dikenakan pidana kurungan 1 sampai 15 tahun serta denda Rp100 ribu hingga Rp500 juta rupiah.
(Caknan)
