CB Blitar – Sebuah aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di Ruko Rumah Cantik Mozza yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman Kavling 78, Kelurahan Beru, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Kejadian tersebut pertama kali diketahui pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Korban dalam peristiwa ini adalah Rika Septiani (33), seorang manajer di tempat usaha tersebut. Rika diketahui berdomisili di Dusun Bangsri I, Desa Bangsri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas pelaku.
Kejadian bermula saat salah satu karyawan, Hana, yang bertugas sebagai admin, hendak melakukan setoran uang dari laci kasir. Seharusnya, terdapat tiga bendel uang tunai di dalam laci tersebut. Namun, saat diperiksa, hanya tersisa satu bendel.
Merasa ada kejanggalan, Hana kemudian bertanya kepada rekannya, Rinda, yang juga bertugas sebagai admin. Namun, Rinda mengaku tidak mengetahui keberadaan uang yang hilang. Upaya pencarian pun dilakukan, tetapi uang tersebut tidak ditemukan.
Atas kejadian itu, Hana segera menghubungi pemilik usaha, dr. Fitria. Pemilik kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di dalam ruko. Dari hasil rekaman, diketahui bahwa telah terjadi aksi pencurian di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti temuan itu, dr. Fitria segera menghubungi Rika Septiani selaku manajer untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wlingi. Berdasarkan laporan yang diterima, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.486.000.
Dugaan sementara, pelaku memiliki motif ekonomi dengan sasaran uang yang tersimpan di dalam laci kasir. Modus yang digunakan adalah mengambil uang secara diam-diam tanpa diketahui oleh karyawan yang bertugas.
Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah awal untuk mengungkap kasus tersebut. Salah satunya adalah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengumpulkan bukti dan petunjuk terkait pelaku.
Barang bukti yang telah diamankan sejauh ini adalah rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Pihak kepolisian masih mendalami rekaman tersebut untuk mengidentifikasi pelaku dan mengetahui bagaimana pencurian itu berlangsung.
Atas peristiwa ini, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman bagi pelaku dapat mencapai maksimal tujuh tahun penjara.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Blitar, IPDA Putut Siswaahyudi, menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan berupaya mengungkap dan menangkap pelaku dalam waktu dekat.
“Kami telah melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV. Saat ini, penyelidikan masih berlangsung untuk mengidentifikasi pelaku dan mengungkap kasus ini secepatnya,” ujar IPDA Putut. (Pram)