PN Sidoarjo Eksekusi Rumah di Perum Delta Regency 

Cb Sidoarjo Jurusita PN Sidoarjo kembali mengeksekusi rumah di perum delta regency Desa Kureksari Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, eksekusi rumah tersebut ukuran 8 x 15 m,  Senin (17/2/2025)

“Adapun info termohon atas nama S.Y.M wanita, dan atas nama pemohon eksekusi Suhendro.

Ketua PN Sidoarjo melalui ketua jurusita Rudi Hartono menyampaikan, eksekusi lahan tanah rumah ukuran 8×15 perum delta regency no 24, berdasarkan kekuatan hukum tetap sesuk putusan pengadilan no;305/pdt.G/2021/PN.SDA,no;408/pdt/2022/PT.Sby, no;912.K/Pdt/2023, eksekusi rumah diberikan secara sukarela namun miris banyak perabotan rumah yang dirusak oleh penghuni, imbuhnya.

Lanjut Kuasa hukum pemohon Suhendro, Hari Setiawan menambahkan, tindakan pengerusakan seperti ini patut kita kita sayang kan juga suatu tindakan yang tidak terpuji, padahal kami bersama tim sudah memberikan kompensasi sebesar 120 juta untuk pengosongan rumah, pintanya.

Alhasil eksekusi tetap berjalan lancar dan aman, tidak mendatangkan truck truck pengangkut barang, dan berlanjut sesi penyerahan kunci dari jurusita PN Sidoarjo  yang di berikan kepada kuasa hukum pemohon, selesai tugas jurusita PN Sidoarjo, apabila ada sesuatu yang ingin memasuki rumah pekarangan tersebut harus seijin Suhendro.(nuo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *