CB. Baturaja OKU — Disalah satu Media memberitakan, salah seorang pengusaha muda, diduga tidak membayar upah tukang kusen, perihal ini memicu pertanyaan besar, mustahil seorang pengusaha muda sekaligus menjadi anggota DPRD OKU tidak bisa membayar atau tega tidak membayar upah tukang kusen yang dengan tindakan tersebut bisa mencemarkan nama baiknya sendiri.
Makanya Bapak Ranbaik Ritonga, SH., selaku kuasa hukum Pengusaha muda sekaligus anggota DPRD tersebut, memberikan pernyataan nya, pada hari Rabu (19/02/25), di kediaman nya.
Bahwa berita tersebut tidak lengkap dan tidak utuh, serta diduga ada indikasi menyalahi kode etik serta undang undang pers, yang mana wartawan harus nya menempuh cara cara profesional dalam menjalankan tugas, serta diuji dulu kebenaran beritanya baru dipublikasikan, supaya tidak adanya pihak yang dirugikan setelah berita tersebut di sebarkan, sebab akan lebih sadis bila informasi yang disebarkan hanya berdasarkan prasangka dan diskriminasi, Ungkapnya
Disambungnya kembali, Ranbaik Ritonga, SH., selaku kuasa hukum Bapak Martin Arikardi, menjelaskan bahwa kita dari berbagai profesi ini sangat sangat perlu Update dan Upgrade, supaya dalam menyelesaikan masalah sosial ataupun pribadi bisa diselesaikan secara clean dan clear.
Dengan tegas Ranbaik Ritonga, SH., menyatakan terkait pemberitaan tersebut, akan kami pelajari dan dalami lagi, bila memang terdapat pelanggaran kode etik jurnalistik ataupun undang undang nomor 40 tahun 1999 atau undang undang yang berlaku di Republik Indonesia, maka kami akan menempuh upaya hukum yang dijamin oleh negara demi terciptanya keadilan, tapi kami tidak menutup ruang untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, dan saya selaku praktisi hukum menghargai karya jurnalistik kawan kawan wartawan yang telah menghidangkan berita yang berimbang dan adil kepada masyarakat, supaya tercapai nya informasi yang transparan, Tutupnya.
