Seluruh Gugatan Paslon Nomor Urut 03 Ditolak, MK Menangkan Paslon Terpilih 02 Paris-Islam 

CB, Jeneponto, – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan pasangan Calon Bupati nomor urut 03 Muh. Sarif-Qolby pada seluruh rangkaian dalam persidangan, maka akhirnya diputuskan pasangan Calon Bupati nomor urut 02, H.Parsi Yasir SE MM – Islam Iskandar SH keluar sebagai pemenang pada sengketa Pilkada, untuk Bupati Jeneponto terpilih masa periode 2025-2030.

Hal itu diputuskan oleh Mahkamah konstitusi melalui sidang putusan pembuktian pada hari Senin, sekitar pukul 11 30 pagi, memutuskan pasangan nomor urut 02 Paris Yasir-Islam Iskandar keluar sebagai Bupati dan wakil Bupati Jeneponto terpilih.

Sekaitan dengan itu, sekalipun putusan Mk ini adalah sebuah kelegaan bagi seluruh simpatisan, namun Bupati Jeneponto Terpilih H. Paris Yasir-Islam Iskandar di tengah tengah kerumunan para tamu simpatisan di rumah kediamannya, Beliau menghimbau agar semua relawan dan para simpatisan tidak melakukan konvoi atau keramaian yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

“Saya selaku Bupati terpilih mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat, KPU, Bawaslu, Polri, TNI dan insan Pers yang turut berpartisipasi atas seluruh proses Pemilukada yang aman damai dan kondusif walaupun membutuhkan waktu yang begitu lama”. Ucap syukurnya.

Seiring dengan itu , Beliau kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Jeneponto khususnya kepada para pendukung, simpatisan ataupun relawan PASMI DIHATI untuk menahan diri tidak melakukan Konvoi atau Keramaian yang dapat mengganggu ketertiban atau kenyamanan dan keamanan masyarakat di wilayah kabupaten Jeneponto yang kita cintai bersama

Sekali lagi kami ucapkan banyak terima kasih kepada seluruh masyarakat khususnya kepada para pendukung, simpatisan ataupun relawan PASMI DIHATI yang telah bekerja keras membantu baik secara materil maupun moril selama ini. Semoga Kabupaten Jeneponto dapat lebih maju kedepan. Harapnya. (Hamzah Sila).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *