Polemik Penggunaan Pendopo Kanjengan Sebagai Kantor Dinas di Tulungagung, Keluarga Perdikan Majan Soroti Keberadaan Kyai Upas

CB, Tulungagung – Keberadaan tombak legendaris Kyai Upas yang terletak di Pendopo Kanjengan, Kabupaten Tulungagung, kini menjadi perbincangan keluarga besar Perdikan Majan. Hal ini terkait dengan penggunaan Pendopo Kanjengan yang saat ini difungsikan sebagai kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Keluarga Perdikan Majan menganggap hal ini tidak sesuai dengan nilai sejarah dan warisan budaya.

Menurut rilis yang disampaikan oleh Raden Ali Sodik, seorang doktor muda dan Ketua Yayasan Sentono Dalem Perdikan Majan, Pendopo Kanjengan, yang juga merupakan tempat penyimpanan Kyai Upas, seharusnya lebih layak digunakan sebagai rumah dinas Wakil Bupati Tulungagung. Raden Ali menilai bahwa Pendopo Kanjengan, yang merupakan peninggalan dari Bupati Ke-X RMT Pringgokusumo, lebih tepat dijadikan rumah dinas Wakil Bupati, sementara rumah dinas Bupati sudah ada di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, peninggalan Bupati Ke-IV RMT Pringgodiningrat.

Raden Ali Sodik, yang juga merupakan bagian dari keluarga besar Bupati Ke-IV RMT Pringgodiningrat, Bupati Ke-V RMT Adipati Jayaningrat, Bupati Ke-X RMT Pringgokusumo, dan Bupati Ke-XIII R.P.A. Sosrodiningrat, menegaskan bahwa Pendopo Kanjengan memiliki nilai sejarah yang tinggi bagi keluarga mereka. Ia menyampaikan bahwa setelah tidak ada lagi keturunan yang tinggal di Pendopo Kanjengan, tombak Kyai Upas diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk dilestarikan.

“Polemik penggunaan Pendopo Kanjengan sebagai kantor dinas perlu segera diselesaikan. Kami berencana mengirimkan surat resmi untuk menyampaikan keberatan ini,” ujar Raden Ali. Ia menambahkan bahwa jika Pendopo Kanjengan tidak difungsikan sebagai rumah dinas Wakil Bupati, keluarga Sentono Dalem Perdikan Majan akan mempertimbangkan untuk membeli kembali Pendopo Kanjengan karena banyak anggota keluarga yang merasa prihatin dengan kondisinya.

Menurut Raden Ali, Pendopo Kanjengan seharusnya menjadi rumah dinas Wakil Bupati, mengingat Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso sudah digunakan sebagai rumah dinas Bupati. Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan Pendopo Kanjengan sebagai kantor dinas akan merusak adab dan kurang menghargai nilai sejarah yang terkandung di dalamnya.

Raden Ali melanjutkan bahwa jika Pemerintah Kabupaten Tulungagung tidak segera mengambil tindakan untuk memfungsikan Pendopo Kanjengan sesuai dengan sejarahnya, keluarga Sentono Dalem Perdikan Majan akan membawa pusaka tersebut secara hukum ke dekat makam keluarga besar Bupati Ke-IV RMT Pringgodiningrat, Bupati Ke-V RMT Adipati Jayaningrat, dan Bupati Ke-X RMT Pringgokusumo, yang nantinya akan menjadi bagian dari wisata religi Kasepuhan Perdikan Majan.

Terkait dengan Kyai Upas, Raden Ali menjelaskan bahwa pusaka tersebut, berupa tombak dengan panjang lebih dari 5 meter, dibawa dari Mataram oleh R.M. Tumenggung Pringgodiningrat, putra dari Pangeran Notokoesoemo di Pekalongan. Pusaka ini kemudian diteruskan turun-temurun kepada para penerus keluarga Bupati Ngrowo, hingga akhirnya sampai di tangan keluarga Sentono Dalem Perdikan Majan.

Selain Kyai Upas, keluarga Sentono Dalem Perdikan Majan juga menjaga dan melestarikan berbagai pusaka serta makam-makam penting, termasuk makam Raden Mas (RM) Indronoto, ahli waris yang terakhir menempati Pendopo Kanjengan. Ia dimakamkan di Pemakaman Keluarga Sentono Dalem Perdikan Majan, yang juga merupakan aset penting bagi Yayasan Sentono Dalem Perdikan Majan.

Dengan adanya permasalahan ini, keluarga Perdikan Majan berharap pemerintah segera memberikan perhatian serius terhadap pemeliharaan dan pengelolaan Pendopo Kanjengan serta pusaka Kyai Upas sesuai dengan nilai sejarah dan budaya yang terkandung di dalamnya.(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *