CB, Tulungagung – SMAN 1 Gondang di Tulungagung kembali mendapat sorotan akibat dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan sejumlah biaya tidak resmi yang dibebankan kepada wali murid. Pungutan tersebut diduga mencakup pembayaran uang seragam, pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS), pembayaran uang tahunan, dan uang purnawiyata. Selain itu, pihak sekolah juga dilaporkan melakukan penahanan ijazah kepada siswa.
Sugeng Sutrisno (61), Ketua DPP Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia (LPKP2HI), mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait beberapa jenis pungutan yang terjadi di sekolah tersebut dan dinilai telah melanggar hukum.
Sebagai respons, LPKP2HI pada Jumat (14/03) telah melayangkan somasi kepada kepala sekolah SMAN 1 Gondang, namun tidak mendapat tanggapan. Pada hari Selasa (18/03), LPKP2HI mendatangi langsung SMAN 1 Gondang untuk melakukan klarifikasi, namun menurut resepsionis, kepala sekolah sedang rapat.
“Kami telah melayangkan somasi kepada kepala sekolah SMAN 1 Gondang, namun tidak mendapat tanggapan. Oleh karena itu, kami datang langsung untuk klarifikasi, namun menurut resepsionis, kepala sekolah sedang rapat,” ujar Sugeng.
Lebih lanjut, Sugeng Sutrisno menambahkan bahwa selain dugaan pungli, pihaknya juga ingin mengklarifikasi anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun 2019, 2020, dan 2021, yang seharusnya menjadi hak siswa. Selama periode tersebut, siswa belajar dengan sistem daring akibat pandemi Covid-19. LPKP2HI mengaku menemukan ketidakjelasan dalam laporan penggunaan dana BOS (SPJ).
“Selain dugaan pungli, kami juga ingin mengklarifikasi anggaran dana BOS untuk tahun 2019, 2020, dan 2021, yang seharusnya menjadi hak siswa, namun pada saat itu siswa belajar secara daring akibat pandemi Covid-19. Kami mendapati SPJ dana BOS yang tidak jelas,” tambah Sugeng kepada Cahaya Baru. (rul)
