CB, Tolitoli — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Dr. Albertinus P. Napitupulu, SH, MH, kembali menjadi sorotan publik dan mendapat apresiasi luas dari masyarakat atas langkah tegasnya dalam menegakkan hukum di Kabupaten Tolitoli. Dengan transparansi dan komitmen tinggi terhadap keadilan, beliau terus menunjukkan keberanian dalam memberantas tindak pidana, terutama kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.
Sejak menjabat sebagai Kajari Tolitoli pada tahun 2022, Dr. Albertinus telah menangani berbagai kasus besar yang merugikan negara miliaran rupiah. Konsistensinya dalam memberantas korupsi semakin mengukuhkan namanya sebagai salah satu pimpinan kejaksaan yang tidak mentoleransi praktik kecurangan dalam pengelolaan keuangan negara.
Pada tahun 2022, ia langsung turun tangan dalam kasus korupsi dana penyertaan modal di PDAM Ogomalane yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Kasus ini ditangani hingga mencapai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Di tahun 2023, ketegasannya kembali terbukti saat menangani kasus korupsi pengadaan kapal tangkap di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tolitoli yang merugikan negara sebesar Rp1,1 miliar. Dengan pendekatan hukum yang profesional dan transparan, kasus ini juga berhasil diproses hingga putusan pengadilan inkracht.
Memasuki tahun 2024, Kajari Tolitoli kembali membuktikan komitmennya dengan menangani kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di dinas kesehatan kabupaten Tolitoli dengan nilai kerugian negara yang lebih besar, mencapai Rp3,4 miliar. Dalam kasus ini, tiga tersangka telah ditetapkan dan proses hukum terus berjalan hingga mencapai keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Terbaru di tahun 2025, Kepala kejaksaan negeri Tolitoli Dr. Albertinus kembali Viral dengan menunjukkan ketegasannya melalui kejaksaan negeri cabang ogotua dengan menetapkan Kepala Desa Panggaitan, Damianus Mikasa, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Langkah ini mendapat dukungan luas dari masyarakat yang mengapresiasi keberanian Kajari dalam mengungkap penyimpangan dana publik yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa.
Namun, di tengah proses hukum yang berjalan, beredar tuduhan yang menyebutkan bahwa Kajari Tolitoli meminta material timbunan untuk perkebunannya di Desa Pangaitan. Menanggapi hal tersebut, Dr. Albertinus dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai hoaks serta upaya pengalihan isu dari tersangka.
“Tuduhan yang menyebutkan saya meminta material timbunan itu tidak benar sama sekali. Itu hoaks. Saya tidak pernah meminta apapun dari Kepala Desa Panggaitan. Tuduhan tersebut kemungkinan sengaja dihembuskan sebagai bentuk kekecewaan atas status tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Cabang Ogotua,” tegasnya.
Dr. Albertinus P. Napitupulu menegaskan bahwa selama ia menjabat sebagai Kajari Tolitoli, penegakan hukum akan tetap berjalan secara transparan dan akuntabel. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan berita hoaks yang tidak memiliki dasar fakta.
“Saya mengimbau masyarakat Kabupaten Tolitoli agar tidak mudah terprovokasi oleh berita yang tidak benar. Jangan mudah termakan isu yang dibuat untuk mengaburkan fakta hukum. Semua proses hukum akan berjalan sesuai aturan dan tidak ada kata toleransi bagi pelanggar hukum, terutama dalam kasus yang merugikan negara,” ujarnya.
Ketegasan dan integritas Dr. Albertinus dalam menegakkan hukum mendapatkan banyak dukungan dari berbagai elemen masyarakat, terutama di media sosial. Banyak warga Tolitoli yang menyuarakan apresiasi terhadap keberanian Kajari dalam memberantas korupsi di daerah tersebut.
Dengan berbagai langkah yang telah diambilnya, tidak berlebihan jika Dr. Albertinus P. Napitupulu disebut sebagai sosok pemimpin yang berani, profesional, dan tak tergoyahkan dalam menegakkan keadilan. Tolitoli kini memiliki sosok Kajari yang tak hanya berkomitmen dalam tugasnya, tetapi juga menjadi simbol kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum. (Ksr)