CB, Surabaya – Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) menanggapi keluhan warga terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen Apartemen Bale Hinggil. Sejumlah warga mengaku telah mengalami pemutusan aliran listrik dan air bersih selama beberapa hari terakhir.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Sukadar SH, menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan semata karena jumlah warga yang hadir, melainkan karena tanggung jawab moral sebagai wakil rakyat.
“Bukan persoalan jumlah. Meski yang hadir hanya enam orang perwakilan, mereka tetap warga yang memilih kami. Artinya, mereka adalah tanggung jawab kami,” tegas Sukadar kepada pers, Rabu (9/04/2025)
Menurut Sukadar, pemutusan layanan dasar seperti listrik dan air oleh pihak manajemen apartemen jelas melanggar aturan. Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya yang menjamin hak-hak dasar warga, termasuk kebutuhan hidup seperti listrik dan air bersih.
“Itu kebutuhan dasar manusia dan sudah tertuang dalam peraturan daerah. Saya melihat Bale Hinggil telah melanggar hal itu,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Sukadar juga menyayangkan apabila Perda seolah tak bertaring untuk menindak pengembang yang melanggar.
“Apakah Perda kita hanya omong kosong? Kalau Bale Hinggil berada di Sidoarjo, mereka tunduk pada Perda Sidoarjo. Di Surabaya pun harus tunduk pada aturan kita,” tambahnya.
Menanggapi pertanyaan soal peran DPRD dalam menyikapi kasus ini, Sukadar menjelaskan bahwa kewenangan eksekusi berada di tangan eksekutif, dalam hal ini Wali Kota Surabaya dan jajaran dinas terkait, termasuk Satpol PP.
“Kami hanya sebatas pengawasan. Tapi kalau ada pelanggaran, Satpol PP bisa bertindak sebagai penegak perda, bahkan sampai penyegelan jika perlu,” jelas Sukadar.
Ia juga menyinggung perbedaan pemahaman antara pihak pengelola apartemen dengan pemerintah kota, terkait isi Peraturan Wali Kota (Perwali) terbaru yang baru diterbitkan tahun 2023. Menurutnya, bisa jadi manajemen Bale Hinggil tidak memahami isi Perwali tersebut karena kurangnya sosialisasi dari pihak berwenang.
“Saya tidak melihat mereka melawan Wali Kota. Kemungkinan besar mereka tidak tahu isi perwali karena tidak pernah disosialisasikan,” ucap Sukadar.
Komisi C DPRD Surabaya berkomitmen terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian bahwa hak-hak dasar warga dipenuhi. Mereka berharap pihak eksekutif segera mengambil tindakan tegas untuk memastikan aturan daerah dijalankan oleh semua pihak, termasuk para pengembang properti. (lang)