DPRD Setujui Rencana Awal RPJMD Kota Mojokerto 2025-2029

CB, Mojokerto – Rapat Paripurna pengambilan keputusan DPRD atas Rancangan Awal RPJMD Kota Mojokerto Tahun 2025-2029 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ery Purwanti, dengan didampingi Wakil Ketua Hadi Suprayitno, dan Arie Hernowo.

Dihadiri Wakil Wali Kota Mojokerto Rachman Sidharta Arisandi, OPD, Forkopimda, Camat serta Lurah seKota Mojokerto, Selasa (15/4/2025) siang.

Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti menyampaikan agenda Rapat Paripurna pada hari ini, diantaranya : Penyampaian laporan pimpinan gabungan komisi, Pengambilan keputusan DPRD terhadap Rancangan Awal RPJMD Kota Mojokerto tahun 2025-2029, dan Penandatanganan keputusan DPRD kota Mojokerto dan nota kesepakatan tentang RPJMD kota Mojokerto tahun 2025 2029

Deny Novianto dalam penyampaian laporan pimpinan gabungan komisi, menjelaskan bahwa telah dilakukan pembahasan antara gabungan komisi DPRD Kota Mojokerto dengan Tim pembahasan rancangan awal RPJMD Kota Mojokerto pada tanggal 13-15 April 2025.

DPRD menyampaikan saran dan atau masukan atas rancangan awal RPJMD Kota Mojokerto tahun 2025-2029.

Dalam Visi, misi, tujuan dan sasaran, Deny mengatakan, ” Tujuan dan sasaran telah disusun secara sistematis tetapi juga memunculkan inovasi lokal.

Struktur dan sasaran yang disusun dalam RPJMD ini sudah terbangun dengan rapi dan sesuai dengan regulasi, namun belum cukup untuk mempersiapkan orientasi pada pelayanan inovasi daerah sebagai strategi menghadapi tantangan pembangunan global”.

Oleh sebab itu, DPRD memberi saran agar sasaran tidak hanya mengejar target pertumbuhan dan kesejahteraan secata makro tetapi juga mengarah kepada penguatan kapasitas inovasif seperti transformasi digital layanan publik, pengembangan ekonomi komunitas dan penerapan kebijakan berbasis ketahanan wilayah sehingga pembangunannya direncanakan sistematis dan berkelanjutan.

Akan lebih tepat bila sasaran pembangunan diperkuat, tidak hanya untuk jumlah produk atau kegiatan, tetapi lebih menyoroti sejauh mana hasil pembangunan benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat, baik dalam bentuk peningkatan kualitas hidup, pengurangan kesenjangan maupun ketangguhan sosial dan ekonomi daerah. Jelas Deny.

DPRD berharap ada keselarasan RPJMD dan RPJPD Kota Mojokerto dengan RPJMN, dan dokumen perencanaan Provinsi Jawa Timur.

Setelah mendengarkan laporan pimpinan gabungan komisi maka proses selanjutnya adalah pengambilan keputusan DPRD kota Mojokerto sebagaimana diatur dalam Pasal 132 ayat 1 peraturan tata tertib DPRD kota Mojokerto bahwa pengambilan keputusan dalam rapat DPRD pada dasarnya dilakukan dengan cara untuk musyawarah untuk mufakat.

Ketua DPRD menanyakan, apakah perancangan keputusan DPRD kota Mojokerto dan nota kesepakatan seperti yang telah dibacakan dapat disetujui.

Setelah disetujui, maka dilakukan Penandatanganan keputusan dan nota kesepakatan atas rencana awal RPJMD kota Mojokerto tahun 2025 2029. (Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *