CB, Tolitoli — kontraktor Beny Candra akhirnya rnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli pada Rabu, 30 April 2025. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Rakyat di Desa Galumpang, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, yang bersumber dari APBD tahun 2018 dengan nilai anggaran mencapai Rp5,3 miliar.
Beny Candra datang ke kantor Kejari Tolitoli sekitar pukul 09.00 WITA, didampingi dua kuasa hukumnya, menggunakan mobil Suzuki XL7 dengan nomor polisi DN 1099 IG. Pemeriksaan berlangsung selama delapan jam dan dilakukan secara intensif oleh tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus).
Kasi Pidsus Kejari Tolitoli, Imran Adiguna, SH, MH, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini masih dalam tahap penyelidikan dengan fokus pada pengumpulan data dan bahan keterangan (pul data-pul baket). Namun, indikasi penyimpangan mulai terkuak dari hasil pengecekan langsung terhadap kondisi fisik bangunan pasar.
Penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan proyek dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak. Kami juga telah memanggil pejabat dari Dinas Perdagangan, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), untuk dimintai keterangan,” ujar Imran kepada awak media.
Proyek pasar ini sempat menjadi sorotan warga setempat karena kondisinya yang dinilai tidak layak, meskipun baru beberapa tahun selesai dibangun. Beberapa bagian bangunan mengalami kerusakan dini, yang memicu kecurigaan publik atas kualitas pekerjaan kontraktor.
Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Dr. Albertinus P. Napitupulu, SH, MH, telah memerintahkan penyidik untuk menuntaskan penyelidikan dengan transparan dan menyeluruh,
“Kami berkomitmen memberantas korupsi hingga ke akarnya. Siapa pun yang terlibat, baik dari pihak kontraktor maupun unsur pemerintah, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” Tutup nya. (Ksr)