Hindari Potensi Jemput Paksa; Mantan Ketua Parpol Agustinus Penuhi panggilan Jaksa Terkait Dugaan korupsi

CB, Tolitoli — Setelah dua kali mangkir, Mantan Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Tolitoli, Agustinus Deo Dopo, akhirnya memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Tolitoli dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana hibah partai politik, Pemeriksaan terhadap Agustinus berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Tolitoli.

Kehadirannya menandai pemanggilan ketiga setelah sebelumnya dua kali tidak hadir di saat status perkara masih dalam penyelidikan dan kini status perkara suda masuk di tingkat penyedikan, Langkah Agustinus memenuhi panggilan jaksa penyidik diduga kuat karena menghindari potensi penjemputan paksa oleh tim eksekutor kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Dr. Albertinus P. Napitupulu, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Sugandi, SH, MH, mengonfirmasi bahwa mantan ketua DPC partai Hanura Agustinus Deo Dopo diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah yang diterima Partai Hanura dari Pemerintah Daerah Tolitoli pada tahun anggaran 2022 hingga 2024. Periode tersebut merupakan masa kepemimpinan Agustinus sebagai Ketua DPC Hanura, yang bersangkutan hadir bersama dua saksi lain, yaitu Sekretaris DPC Hanura, Adnan, dan Bendahara, Abu Rudin. Pemeriksaan difokuskan pada pengelolaan dana hibah yang diduga tidak sesuai peruntukannya,” ujar Sugandi.

sugandi juga menyebutkan bahwa penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tolitoli menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan dana dengan modus laporan fiktif dan mark-up anggaran, Temuan tersebut diperoleh dari hasil audit dan penelusuran dokumen pertanggungjawaban dana hibah, Penyidik menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan partai ada indikasi laporan dibuat tidak sesuai fakta dan sejumlah anggaran dinaikkan secara tidak wajar,” ulasnya

Pihak Kejari Tolitoli mengingatkan, jika saksi atau pihak terkait tidak memenuhi pemanggilan hukum hingga tiga kali, maka sesuai SOP, tindakan tegas berupa penjemputan paksa akan dilakukan. Untungnya, Agustinus Deo Dopo memilih hadir sebelum langkah tersebut diambil, kejaksaan juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya dalam pengelolaan dana publik yang disalurkan kepada partai politik, tegas kasi Intel Kejari Tolitoli. (Ksr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *