CB, Bangkalan – DIDUGA ada pihak ketiga yang meminta sejumlah uang kepada distributor yang bekerja sama dengan salah satu CV (AA) disaat ada permintaan pengadaan BARJAS sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ditahun 2023, hal ini dirasa berat oleh Pihak penyedia barang dan jasa saat dikonfirmasi media ini menjelaskan “ dalam proses pengadaan barang & jasa secara mekanisme ada beberapa tahapan :

Proses negoisasi harga dan ketersediaan barang dan jasa, setelah terjadi kesepakatan dan disetujui oleh bendahara dan tim pemeriksa barang, maka bendahara BOS reguler bersama tim pemeriksa barang mengirim surat pesanan barang (BAST) melalui SIPLAH toko ladang
Tahap selanjutnya baru tim penyedia BARJAS mengirim barang sesuai pesanan serta langsung diperiksa oleh tim bendahara terkhusus tim IT (pemeriksa barang).
Setelah barang dinyatakan diterima dengan baik maka tim pemeriksa barang menanda tangani serta wajib diambil foto / gambar sebagai bukti / dokumentasi.
Setelah melalui tahapan diatas baru penyedia barang dapat mencairkan dana yang sudah terpotong pajak melalui SIPLAH.
Dalam aturan SIPLAH tidak ada acuan baru atau bekas. Semua mengacu pada negoisasi, SPEC dan budget yang tersedia dan menyesuaikan harga barang.
Justru dengan adanya dugaan PEMERASAAN yang dilakukan oleh oknum eks Pejabat Dinas Pendidikan, pihak penyedia BARJAS yang didampingi oleh beberapa pihak yaitu Tim ORMAS, LSM, Insan PERS Surabaya beserta LBH-nya siap mengawal jika terjadi pelaporan dari pihak penyedia BARJAS. Sebagaimana pada gambar diatas adalah sebagai bukti pemula. Hal ini terarah pada pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.” Tegasnya. (Ind / TEAM).
