CB, Tolitoli – Polemik hukum melibatkan anggota DPRD Kabupaten Tolitoli berinisial RH kembali mencuat ke publik. Kali ini, RH dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Ade Irma Suryani (AIS) atas dugaan penelantaran anak, sebagaimana tercantum dalam laporan polisi Nomor:TBL/144/IV/2025/Satreskrim/Polres Tolitoli/Polda Sulawesi Tengah tertanggal 15 Mei 2025.
Namun, tudingan tersebut dibantah keras oleh kuasa hukum Rudi Hartono, Moh. Sabrang, S.H., M.H. Dalam pernyataannya resmi kepada media ini Selasa tgl 20 mei-2025, Sabrang menegaskan bahwa laporan AIS tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang sah untuk ditindaklanjuti secara hukum, Perlu digarisbawahi bahwa hubungan antara Rudi Hartono (RH) dan Ade Irma Suryani (AIS) adalah pernikahan siri atau pernikahan di bawah tangan. Meskipun sah secara agama, pernikahan seperti ini tidak diakui oleh hukum negara, sehingga tidak menimbulkan akibat hukum seperti halnya pernikahan yang dicatat secara resmi,” tegas Sabrang
Sabrang juga menambahkan memang benar Setiap warga negara memang berhak melapor bila merasa haknya dilanggar. Namun dalam kasus ini, AIS tidak memiliki kedudukan hukum untuk menuntut hak-hak sebagai istri, karena pernikahan mereka tidak sah secara hukum positif,” ujar Sabrang.
Lebih lanjut, Sabrang juga menyoroti tudingan penelantaran anak yang mencuat di media sosial. Ia mempertanyakan bukti hukum yang menunjukkan bahwa anak yang dimaksud benar adalah anak biologis RH, Sabrang mempertanyakan dasar hukum dari laporan penelantaran anak tersebut. Ia menyatakan bahwa hingga kini tidak ada bukti otentik yang dapat menunjukkan bahwa anak yang dimaksud dalam laporan adalah benar anak biologis dari RH Apa dasar hukum yang menyatakan anak itu adalah anak dari klien kami? Bahkan sejak lahir, RH masih meragukan status anak tersebut. Namun sebagai bentuk tanggung jawab moral dan rasa empati beliau tetap memberikan bantuan finansial dan kebutuhan anak itu,” ujar Sabrang,.
Sabrang juga membeberkan bahwa kliennya, Rudi Hartono (RH), telah resmi menjatuhkan talak terhadap AIS pada April 2025 melalui surat pernyataan tertulis. Dalam dokumen tersebut, RH menyatakan bahwa hubungan mereka telah berakhir dan tidak lagi menjalani kehidupan layaknya suami-istri.Dalam Isi pernyataan itu menegaskan bahwa RH tidak lagi memiliki tanggung jawab terhadap AIS dan hubungan pernikahan mereka tidak dapat dipertahankan karena tidak sah menurut hukum. Dengan telah dijatuhkannya talak dan adanya pengakuan tertulis dari RH, maka segala tuntutan yang dilayangkan oleh AIS sudah tidak relevan secara hukum,” ujar Sabrang.
Dalam penutup keterangannya, Moh. Sabrang memberikan pesan kepada kaum perempuan, “Saya berpesan kepada semua perempuan, jangan mau jadi istri kedua. Masih banyak laki-laki yang kesepian dan Jangan ganggu rumah tangga orang lain, karena hakikat mencari kebahagiaan dari suami orang hanya akan menyakiti hati orang lain dan akhirnya lebih menyakitkan bagi diri sendiri, pesan lawyer tersebut dalam kalimat penutup. (Ksr)
