CB, Mojokerto – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2024 Kota Mojokerto disetujui DPRD Kota Mojokerto untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan Raperda menjadi Perda dilakukan DPRD Kota Mojokerto pada Rapat Paripurna pada Rabu (21/5/2025).
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti dihadiri Wakil Walikota Mojokerto Rachman Sidharta Arisandi, OPD, Forkopimda, Camat, Lurah, serta undangan.
Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti menyampaikan bahwa DPRD Kota Mojokerto menyetujui Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 untuk dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah sesuai mekanisme dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Ery Purwanti berharap, tanggapan akhir dari fraksi-fraksi DPRD dapat menjadi bahan evaluasi dan refleksi bagi Pemkot Mojokerto dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Setelah disetujui oleh DPRD, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Kota Mojokerto dan Walikota yang diwakili Wawali Kota Mojokerto.
Selanjutnya, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi dan segera ditetapkan menjadi Perda.
Untuk diketahui, sebelumnya, DPRD Kota Mojokerto telah menggelar Rapat Paripurna penjelasan Walikota atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 pada Sabtu (17/5), dan Minggu (18/5) Paripurna penyampaian jawaban dan tanggapan Pemandangan Umum fraksi DPRD terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024. (Adv)
