CB, Tolitoli – Aroma tekanan dan teror mencuat dari balik sidang perkara korupsi dana desa Panggaitan, Kecamatan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli. Nasrun alias Acu, salah satu saksi kunci dalam kasus ini, mengungkap bahwa keluarganya mendapat ancaman dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh orang dekat Kepala Desa Damianus Mikasa—sosok yang kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Palu.
Insiden mencekam terjadi pada Selasa, 17 Mei 2025, sekitar pukul 05.00 WITA. Irwanto, Kepala Dusun 3 Desa Panggaitan, dilaporkan mendatangi rumah ipar Nasrun, Masran dalam suasana masih pagi buta. Kedatangan yang tidak biasa itu sontak mengusik ketenangan keluarga.
Masran mengungkapkan “Istri saya yang buka pintu karena saya masih tidur. Begitu saya keluar, Irwanto bicara dengan nada tinggi. Dia bilang, ‘Kenapa kalian melapor?’ Padahal kami bukan melapor, hanya memenuhi panggilan dari kejaksaan,” Yang membuat nyali mengecil, Irwanto juga menyampaikan bahwa telah ada “remuk” atau kesepakatan di internal keluarga kepala desa, “bahwa akan ada yang datang ke rumah keluarga Nasrun jika sang kepala desa ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, tersirat ancaman kekerasan jika kesaksian Nasrun memberatkan Damianus. “Dia bilang, kalau sampai Pak Kades jadi tersangka, rumah kalian bisa diserang,” ungkap Masran kepada media ini,.
Sementara Nasrun yang saat itu berada di Palu untuk memberikan kesaksian, mengaku tidak bisa berkonsentrasi. Bukan karena gugup di ruang sidang, tapi karena pikirannya terus dihantui keselamatan istri dan anak-anaknya di kampung halaman, “Saya” di Palu untuk membantu proses hukum, tapi pikiran saya hancur. Saya takut, cemas, dan kehilangan fokus karena keluarga saya diancam. Ini bukan hanya tekanan, ini teror moral yang nyata,” ungkap Nasrun dengan suara bergetar, “Nasrun juga menegaskan bahwa tindakan seperti ini adalah bentuk nyata intervensi terhadap proses peradilan dan merupakan pelanggaran serius terhadap hak saksi dan perlindungan hukum.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kepolisian Sektor Ogodeide, IPDA Hilman, merespons serius laporan ini. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki dugaan intimidasi tersebut, dan jika terbukti, akan menindak tegas pihak-pihak yang mengganggu keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) “Saya tidak segan mengambil tindakan hukum terhadap siapa pun yang mencoba mengganggu saksi, apalagi menyebar ancaman. Wilayah hukum saya harus aman, apapun proses hukum yang sedang berjalan, “Hilman juga menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan penambahan pengamanan di Desa Panggaitan, khususnya untuk memastikan keselamatan keluarga Nasrun,. Tegas IPDA Hilman.
Sementara Irwanto belum memberikan klarifikasi resmi, sejumlah warga mulai mempertanyakan peran dan netralitas aparat desa. Mereka berharap kasus ini tidak hanya dibuka di meja hijau, tetapi juga diusut secara tuntas oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa keadilan kepada para saksi dan masyarakat luas. (Ksr)