Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Magetan Gencarkan Razia di Tiga Kecamatan

CB, Magetan – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan menggelar razia rokok ilegal di tiga kecamatan, yakni Plaosan, Poncol, dan Parang, pada Rabu (4/6/2025).

Operasi ini merupakan bagian dari upaya menekan peredaran rokok ilegal yang masih marak di masyarakat. Razia dilakukan bersama tim gabungan dari Kantor Bea Cukai Madiun dan aparat penegak hukum (APH) setempat.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Magetan, Drs. Gunendar, M.Si, menyebutkan bahwa dari hasil razia yang menyasar toko dan warung kelontong, tidak ditemukan adanya rokok ilegal. Ia menyambut baik kondisi tersebut sebagai tanda meningkatnya kesadaran masyarakat.

“Alhamdulillah, tahun ini temuan rokok ilegal jauh berkurang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Ini menunjukkan kesadaran warga semakin baik,” ujar Gunendar.

Meski begitu, ia mengakui masih adanya peredaran rokok ilegal secara tersembunyi, terutama melalui rumah ke rumah dan toko online. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam pemberantasan, karena sulit dijangkau lewat razia konvensional.

Untuk itu, Satpol PP Magetan terus menggencarkan koordinasi dengan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan satgas di tingkat kecamatan guna mengawasi jalur distribusi ilegal tersebut.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menjual maupun membeli rokok ilegal. Dengan tidak terlibat, Anda sudah ikut membantu negara,” tegasnya.

Satpol PP Magetan berkomitmen melanjutkan operasi serupa secara berkala sebagai langkah pencegahan sekaligus edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif rokok ilegal terhadap perekonomian negara.
(Caknan/ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *