DPRD dan Bupati Tulungagung Teken Persetujuan Revisi Perda Pajak Daerah

CB, Tulungagung -Dalam rapat paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung resmi menyepakati perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kesepakatan ini, ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Gatut Sunu Wibowo dan Ketua DPRD Marsono, pada Selasa, (10/6).

perubahan perda tersebut,  merupakan hasil pembahasan intensif antara Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD bersama tim asistensi dari pemerintah daerah. Dalam hal ini, Ketua Pansus 3, Fuad Ashari, menyampaikan bahwa pembahasan perda telah melalui lima tahapan penting, mulai dari konsultasi dengan pihak terkait, diskusi bersama masyarakat, hingga penyesuaian dengan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang menggantikan UU Nomor 28 Tahun 2009. Maka, seluruh perda yang merujuk pada UU lama wajib disesuaikan maksimal dua tahun sejak UU baru disahkan,” jelasnya.

Menurut Fuad, pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan sistem perpajakan dan retribusi sebagai penopang utama kemandirian fiskal daerah.

Sementara Fraksi Partai Gerindra DPRD Tulungagung menyatakan dukungan terhadap pengesahan perda. Namun demikian, ia memberi beberapa catatan strategis, yakni salah satunya adalah perlunya optimalisasi pengelolaan retribusi, khususnya di sektor pariwisata dan parkir, yang dinilai masih belum maksimal.

“Kami juga mendorong percepatan digitalisasi sistem pengumpulan pajak dan retribusi guna meningkatkan transparansi dan efisiensi,” katanya.

Selain itu, tambah Efendi, pentingnya peningkatan sosialisasi perda kepada masyarakat, penegakan hukum oleh OPD terkait, serta peningkatan kualitas pelayanan dan pengawasan, terutama dalam pelaksanaan sistem parkir berlangganan.

Sementara itu, Bupati Tulungagung,  Gatut Sunu Wibowo, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyesuaian perda bukan hanya bertujuan untuk meningkatkan PAD, namun juga harus memperhatikan kepentingan publik.

Lantas ia menyoroti perlunya pembenahan sistem parkir berlangganan yang selama ini menimbulkan keluhan masyarakat, khususnya terkait praktik pungutan ganda.

“Kami meminta Dinas Perhubungan menyusun sistem parkir berlangganan yang lebih jelas, terintegrasi secara digital, dan menghindari pungutan liar di lapangan,” tegas Bupati Gatut Sunu.

Bupati Gatut Sunu juga menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Total pendapatan daerah tercatat sebesar Rp3,02 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp3,11 triliun. Penerimaan pembiayaan sebesar Rp424 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp15,4 juta.

Disisi lain,  tambahnya, pemerintah daerah juga kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemkab Tulungagung.

Dalam hal ini pemerintah juga berkomitmen untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, transparansi kebijakan, dan kualitas layanan publik demi tercapainya kesejahteraan warga Tulungagung secara menyeluruh.(hsu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *