Kades Kalipadang Diduga Suruh Beking Tekan Wartawan: Upaya Tutup Aib Korupsi Proyek Fiktif TPT?

CB, Gresik – Setelah dugaan korupsi proyek fiktif Tembok Penahan Tanah (TPT) senilai Rp100 juta di Desa Kalipadang, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, mencuat ke publik, kini muncul babak baru yang jauh lebih serius. Kepala Desa Kalipadang, Candra, diduga kuat menyuruh seorang “beking” untuk mengintimidasi wartawan yang menulis laporan investigatif terkait penyimpangan Dana Bantuan Khusus (BK) tahun anggaran 2024 tersebut.

Intimidasi ini dilaporkan terjadi dalam bentuk tekanan verbal dan ancaman terselubung. Aksi tersebut bukan reaksi spontan, melainkan diduga dilakukan atas restu, bahkan atas perintah langsung dari sang kepala desa.

Fakta ini memperkuat kecurigaan publik. Jika intimidasi dilakukan oleh orang suruhan Kades, maka sosok “beking” itu bukan hanya pelindung, tetapi dapat ditengarai sebagai bagian dari skema korupsi—bertugas membungkam suara kritis dan menjaga agar praktik penyimpangan anggaran tetap tersembunyi.

Secara hukum, keterlibatan pihak ketiga dalam melindungi pelaku korupsi, menghalangi investigasi jurnalis, atau mengintimidasi pelapor bisa dikategorikan sebagai obstruction of justice, sesuai ketentuan:

Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara korupsi, dipidana 3–12 tahun dan denda Rp150 juta–Rp600 juta.”

Selain itu, tindakan intimidatif terhadap wartawan jelas melanggar UU Pers:

Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, “Setiap orang yang secara melawan hukum menghalangi kerja pers, dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.”

Kasus ini bermula dari proyek TPT di Dusun Ploso yang hingga pertengahan Juni 2025 tidak menunjukkan tanda-tanda pelaksanaan fisik, meskipun dana sebesar Rp100 juta telah dicairkan sejak Desember 2024. Temuan lapangan menunjukkan,
1. Tidak ada aktivitas pembangunan.
2. Tidak ada papan nama proyek.
3. Tidak ditemukan dokumen penundaan atau revisi sah.
4. Dana disebut sebagai SILPA tanpa dasar administratif yang sah.

Padahal, dana BK merupakan earmarked fund (dana bertanda khusus) yang wajib digunakan pada tahun anggaran berjalan dan tidak boleh dialihkan sembarangan. Dugaan penyimpangan ini bisa dijerat dengan:

Pasal 3 UU Tipikor, “Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana 1–20 tahun dan denda Rp50 juta–Rp1 miliar.”

Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Benjeng, Nanang S., menyatakan keprihatinannya atas insiden tersebut.

“Saya sangat menyayangkan insiden ini. Nanti coba saya klarifikasi ke Kades Candra karena ini tanggung jawab saya sebagai Ketua AKD,” ujarnya singkat.

Wartawan yang menjadi korban intimidasi menyatakan akan melaporkan rangkaian peristiwa ini, baik dugaan korupsi proyek fiktif maupun intimidasi terhadap jurnalis, ke berbagai lembaga, di antaranya: Inspektorat Gresik, Dinas PMD, Polres Gresik, Kejaksaan Negeri, Dewan Pers, serta LBH Pers.

Media ini juga mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya fokus pada Kades Candra, tetapi juga menelusuri siapa sosok “beking” itu dan apa perannya dalam praktik dugaan korupsi di desa tersebut.

Jurnalisme adalah pilar demokrasi, bukan musuh kekuasaan. Beking bukan tameng hukum. Jika mereka ikut bermain, mereka pun harus diseret ke meja hijau. (Sakera)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *