CB, TOLITOLI – Drama politik di Kabupaten Tolitoli memasuki babak baru. Agustinus Deo Dopo, mantan Ketua DPC Partai Hanura, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tolitoli, Senin (30/6/2025), dalam perkara dugaan korupsi dana hibah partai politik.
Agustinus mengenakan rompi tahanan warna oranye saat digiring penyidik menuju mobil tahanan, usai diperiksa intensif selama hampir tiga jam. Ia langsung dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tolitoli, menandai langkah serius Kejaksaan dalam menuntaskan kasus yang menyita perhatian publik ini.
Publik terkejut, mengingat Agustinus sebelumnya sempat lantang membela Kepala Desa Panggaitan yang juga terseret kasus dugaan korupsi dana desa. Kini, justru ia sendiri harus duduk di kursi pesakitan. Hal ini memunculkan spekulasi bahwa aksi demonstrasi yang ia pimpin hanyalah bentuk perlindungan antar sesama koruptor.
“Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat dan hasil audit yang menunjukkan adanya kerugian negara,” Kasi Pidsus dan tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dana hibah sebesar Rp67 juta, yang diterima Partai Hanura dari Pemda Tolitoli selama periode 2022–2024—masa kepemimpinan Agustinus sebagai ketua DPC.
Modus yang digunakan tergolong klasik namun efektif: laporan fiktif dan mark-up anggaran dalam pelaksanaan kegiatan partai. Sejumlah dokumen pertanggungjawaban terindikasi disusun tidak sesuai fakta lapangan.
“Penyidik menemukan laporan kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan, serta nilai anggaran yang digelembungkan secara tidak wajar,” ungkap Kajari Tolitoli.
Kejari Tolitoli menegaskan bahwa perkara ini akan ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi pesan tegas bagi semua pihak—terutama parpol penerima dana hibah—agar bertanggung jawab dalam menggunakan uang negara.
“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan dana publik, termasuk oleh partai politik. Semua akan diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” tegas Kajari. (Ksr)
