CB, GRESIK – Proyek drainase di Desa Dapet, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, menuai sorotan setelah ditemukan penggunaan alat berat dalam pengerjaan fisik sepanjang 70 meter. Proyek senilai Rp100 juta ini bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dan dilaksanakan dengan pola swakelola yang secara tegas melarang penggunaan alat berat.
Dalam regulasi pelaksanaan swakelola, termasuk Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan pedoman teknis pengelolaan keuangan desa, disebutkan bahwa seluruh pekerjaan wajib dilakukan secara manual oleh masyarakat desa. Tujuannya adalah pemberdayaan tenaga lokal dan transparansi anggaran. Penggunaan alat berat merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi administratif, pengembalian dana, hingga temuan hukum oleh Inspektorat atau Aparat Penegak Hukum.
Sejumlah warga menyebut proyek tersebut telah diborongkan kepada salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sosok yang dimaksud terlihat aktif mengatur dan mengawasi proyek, memperkuat dugaan adanya kontraktualisasi terselubung.
Kepala Desa Dapet, Siswadi, membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan pengerjaan dilakukan oleh warga dan anggota BPD hanya bertindak sebagai kepala tukang. Namun, tidak ada dokumentasi yang menunjukkan keterlibatan warga secara nyata, maupun bukti teknis pelaksanaan sesuai mekanisme swakelola.
Pengawasan dari pemerintah kecamatan juga tidak berjalan. Monitoring hanya dilakukan setelah proyek selesai 100 persen, tanpa pengawasan saat tahap awal atau saat pekerjaan berlangsung.
Penggunaan alat berat dalam proyek swakelola serta pelibatan langsung unsur BPD menjadi catatan serius. Dugaan pelanggaran aturan teknis dalam penggunaan dana desa memperlihatkan lemahnya pengawasan dan potensi penyimpangan anggaran publik.
Standar spesifikasi teknis proyek tersebut akan disampaikan dalam pemberitaan selanjutnya. (Sakera).
